ICW Sarankan Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK

Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyarankan Firli Bahuri mundur dari jabatan Ketua KPK.
Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyarankan Firli Bahuri mundur dari jabatan Ketua KPK. (Foto: Tagar/Popy Rakhmawaty)

Jakarta - Peneliti Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mempertanyakan sanksi ringan yang dijatuhkan majelis etik Dewan Pengawas (Dewas) kepada Ketua KPK Firli Bahuri terkait bergaya hidup mewah menggunakan helikopter saat melakukan perjalanan di Sumatera Selatan. 

Seperti diketahui, pada Kamis, 25 September 2020, majelis etik Dewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik. Mereka menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II, ihwal Komjen Firli menggunakan helikopter bersama dengan istri dan kedua anaknya untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan pada Sabtu, 20 Juni 2020, serta perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020. 

Tentu Firli Bahuri tidak lagi memenuhi poin tersebut, sebab telah dua kali terbukti melanggar kode etik KPK.

Menurut Kurnia, tindakan Firli Bahuri yang kedapatan menggunakan moda transportasi mewah itu semestinya telah memasuki unsur untuk dapat diberikan sanksi berat berupa rekomendasi agar mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. 

Pihaknya pun memberikan lima catatan atas putusan Dewas KPK. Pertama, alasan Dewas yang menyebutkan Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan sangat tidak masuk akal. 

Baca juga: Bersalah di Sidang Etik, Ketua KPK Firli Bahuri Ngaku Kapok

Infografis: Protes Untuk Firli BahuriSederet kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. (Infografis: Tagar/Regita Setiawan P)

"Sebagai ketua KPK, semestinya yang bersangkutan memahami dan mengimplementasikan Peraturan Dewas No. 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Apalagi tindakan Firli juga berseberangan dengan nilai integritas yang selama ini sering dikampanyekan oleh KPK, salah satunya hidup sederhana," ujar Kurnia dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 25 September 2020. 

Kedua, Dewas tidak menimbang sama sekali pelanggaran etik Firli saat menjabat sebagai Deputi Penindakan. Kata Kurnia, Pada tahun 2018 lalu ICW melaporkan Firli ke Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK atas dugaan melakukan pertemuan dengan pihak yang sedang berperkara di KPK. 

"Berdasarkan laporan tersebut, pada September 2019, KPK mengumumkan bahwa Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik, bahkan saat itu dijatuhkan sanksi pelanggaran berat sementara dalam putusan terbaru, Dewas menyebutkan bahwa Firli tidak pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik," ucap Kurnia.

Ketiga, menurutnya Dewas KPK abai dalam melihat tindakan Firli saat mengendarai moda transportasi mewah sebagai rangkaian atas berbagai kontroversi yang sempat dilakukan. Mulai dari tidak melindungi pegawai saat diduga disekap ketika ingin melakukan penangkapan terhadap Harun Masiku, sampai pada pengembalian paksa Kompol Rossa Purbo Bekti menjadi anggota Polri. 

"Sehingga, pemeriksaan oleh Dewas tidak menggunakan spektrum yang lebih luas dan komprehensif," ujarnya. 

Keempat, putusan Dewas ia nilai sulit untuk mengangkat reputasi KPK yang kian terpuruk. Sebab, sanksi ringan itu bukan tidak mungkin akan jadi preseden bagi pegawai atau pimpinan KPK lainnya atas pelanggaran sejenis. 

Dia menuturkan, jika dilihat dari ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020, praktis tidak ada konsekuensi apapun atas sanksi ringan, karena hanya tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, tugas belajar atau pelatihan, baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri. 

Baca juga: Langgar Etik, Firli Bahuri Kena Sanksi Teguran Tertulis

Firli BahuriKetua KPK Firli Bahuri duduk dalam Helimousin President Air. (Foto: Dokumen MAKI)

"Kelima, lemah-nya peran Dewas dalam mengawasi etika pimpinan dan pegawai KPK seperti dalam kasus Firli. Semestinya Dewas dapat mendalami kemungkinan adanya potensi tindak pidana suap atau gratifikasi dalam penggunaan helikopter tersebut," ucap Kurnia. 

Di sisi bersamaan, Dewas juga tidak menyebutkan dengan terang apakah Firli sebagai terlapor membayar jasa helikopter itu dari uang sendiri atau menjadi bagian dari gratifikasi yang diterimanya sebagai pejabat negara. 

Menurut Kurnia, Dewas KPK justru berhenti pada pembuktian bahwa menaiki helikopter merupakan bagian dari pelanggaran etika hidup sederhana. 

"ICW sejak awal menilai bahwa eksistensi Dewas tidak pada kelembagaan KPK, mengingat fungsi pengawasan KPK secara sistem telah berjalan dengan baik dengan adanya Deputi PIPM," katanya. 

Terlepas dari putusan sanksi ringan yang mengecewakan tersebut, ICW menilai pelanggaran kode etik yang terbukti dilakukan Firli sudah lebih dari cukup untuk dirinya mengundurkan diri. 

Kesimpulan didasari dari dua hal, pertama Pasal 29 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Revisi UU KPK yang menyebutkan untuk menjadi Pimpinan KPK harus memenuhi syarat-syarat tertentu, di antaranya: tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.

"Tentu Firli Bahuri tidak lagi memenuhi poin tersebut, sebab telah dua kali terbukti melanggar kode etik KPK," ujar Kurnia menambahkan. 

Kedua, TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa yang menyebutkan bahwa penyelenggara negara harus mengundurkan diri apabila merasa dirinya telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan negara. 

Kurnia menegaskan, ICW bersama koalisi masyarakat sipil lain pun telah mengajukan uji formil atas UU Nomor 19 Tahun 2019 dengan harapan agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membatalkan keberlakuan regulasi tersebut sekaligus membubarkan Dewan Pengawas KPK. []

Berita terkait
Jalani Sidang Etik Nasib Firli Bahuri Ditentukan Hari Ini
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani sidang etik lanjutan soal penggunaan helikopter mewah. Nasibnya ditentukan hari ini
Kata Firli Bahuri Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK
Ketua KPK Firli Bahuri enggan berkomentar banyak usai menjalani sidang etik. Ia pun memilih keluar dari pintu belakang dengan dikawal ketat.
Kasus Jaksa Pinangki, Tantangan untuk Firli Bahuri
Pengamat hukum pidana Fachrizal Afandi mempertanyakan komitmen Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak ambil alih kasus Pinangki.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.