ICW Kritisi Mahkamah Agung Kerap Vonis Ringan Koruptor

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai nasib pemberantasan korupsi suram apabila Mahkamah Agung vonis ringan koruptor.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai nasib pemberantasan korupsi suram apabila Mahkamah Agung vonis ringan koruptor. (Foto: Tagar/Yaqin)

Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai nasib pemberantasan korupsi di Tanah Air akan semakin suram pada masa mendatang apabila Mahkamah Agung (MA) mempertahankan tren vonis ringan terhadap pelaku kasus korupsi. 

Kurnia mencatat, rata-rata hukuman pelaku korupsi sepanjang tahun 2019 lalu hanya 2 tahun 7 bulan penjara. Kemudian, pemulihan kerugian negara akibat korupsi juga sangat kecil. Jika ditotal, lanjutnya, sepanjang 2019 negara telah rugi Rp 12 triliun akibat praktik korupsi. 

Belum lagi vonis bebas atau lepas yang berjumlah 54 orang.

"Akan tetapi, pidana tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim hanya Rp 750 miliar. Sepuluh persennya saja tidak dapat," kata dia kepada wartawan di Jakarta, dikutip Tagar, Rabu, 30 September 2020.

Baca juga: ICW Sarankan Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK

Kurnia melanjutkan, dari total 1.125 terdakwa kasus korupsi yang disidangkan pada tahun 2019, sekitar 842 orang divonis ringan (0-4 tahun), sedangkan vonis berat hanya sembilan orang (di atas 10 tahun). 

"Belum lagi vonis bebas atau lepas yang berjumlah 54 orang," ucapnya. 

Ia pun menegaskan, putusan hakim yang kerap kali menjatuhkan vonis ringan terhadap pelaku korupsi memiliki implikasi serius. 

Pertama, menegasikan nilai keadilan bagi masyarakat sebagai pihak terdampak korupsi. Kedua, meluluhlantakkan kerja keras aparatur penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian, yang ia nilai telah bersusah payah membongkar praktik korupsi. 

Baca juga: ICW: Menkeu Sri Mulyani Berwenang Cekal Bambang Trihatmodjo

"Ketiga, menjauhkan pemberian efek jera baik bagi terdakwa maupun masyarakat," ujar Kurnia.

Kemudian, Kurnia pun menyinggung ketiadaan sosok Artidjo Alkostar di MA yang telah purnatugas sebagai hakim agung. 

"Dalam kondisi peradilan yang makin tak berpihak pada pemberantasan korupsi, memang harus diakui bahwa masyarakat merindukan adanya sosok seperti Artidjo Alkostar lagi di Mahkamah Agung," katanya. 

Sebelumnya, KPK telah membeberkan daftar 20 koruptor yang menerima pengurangan hukuman dari MA melalui putusan peninjauan kembali (PK) sepanjang 2019-2020. 

KPK pun menyatakan bahwa pengurangan masa hukuman para terpidana korupsi berdasarkan putusan PK yang diputuskan oleh MA dapat memperparah korupsi di Indonesia. []

Berita terkait
ICW: Selesaikan Perkara Bambang Trihatmodjo Secara Akuntabel
Koordinator Divisi Hukum ICW Tama Satrya Langkun mengatakan perkara Bambang Trihatmodjo harus diselesaikan secara akuntabel.
ICW Sebut Bantuan Pulsa Kemendikbud Program Bagus
ICW berpendapat langkah pemberian bantuan kuota data atau pulsa internet untuk pendidik dan peserta didik merupakan program bagus.
Gedung Kejagung Terbakar, ICW Minta Dibuat Tim Khusus
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta ada tim gabungan khusus yang mengusut kasus kebakaran di gedung Kejaksaan Agung.
0
Usai Terima Bantuan Kemensos, Bocah Penjual Gulali Mulai Rasakan Manisnya Hidup
Dalam hati Muh Ilham Al Qadry Jumakking (9), sering muncul rasa rindu bisa bermain sebagaimana anak seusianya. Main bola, sepeda.