Apes Penjual Miras di Sleman Dapat Pembeli Polisi

Banyak cara polisi mengungkap peredaran miras di Yogyakarta. Salah satunya menyamar sebagai pembeli.
Petugas menunjukkan barang bukti miras hasil sitaan dari tangan pelaku (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Jajaran Polsek Sayegan terus melakukan perang dengan para penjual minuman keras (miras) ilegal demi memberantas peredaran di DIY yang semakin meluas. Dengan cara berpura-pura menjadi pembeli, seorang perempuan muda berinisial EO 24 tahun berhasil diamankan oleh petugas.

Kapolsek Seyegan Ajun Komisaris Polisi Samidi mengatakan banyak cara yang bisa dilakukan anggotanya untuk memberantas minuman beralkohol yang dijual secara ilegal oleh perorangan maupun kelompok. "Untuk bisa bertemu pelaku, petugas kami harus berpura-pura menjadi seorang pembeli," kata Kapolsek Seyegan, AKP Samidi kepada wartawan, Jumat 10 Januari 2020.

Perempuan asal Sleman inisial EO itu ditangkap dengan cara itu. Selain pelaku, petugas juga turut mengamankan BN 19 tahun, pelajar asal Seyegan, Sleman. Saat menangkap EO, si pelajar ini berperan sebagai joki dari pelaku.

Dari tangan keduanya petugas menyita barang bukti empat botol minuman keras jenis anggur merah. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya digelandang ke Polsek Sayegan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Dua pelaku mempunyai peran masing-masing, di mana EO sebagai penjual dan BN sebagai joki sepeda motor," katanya.

Menurut dia peristiwa penangkapan itu terjadi pada Kamis 9 Januari 2020 sekitar pukul 22:15 WIB. Di mana sebelumnya petugas Reserse Kriminal Polsek Seyegan tengah melaksanakan operasi miras.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa adanya peredaran jual beli miras melalui sosial media Facebookmengetahui hal tersebut petugas langsung melalukan penyelidikan dan segera memburu keberadaan pelaku.

Setelah mendapat akun Facebook yang digunakan pelaku untuk berjualan, ternyata pengambilan barang pesanan bisa dilakukan dengan cara cash on delivery (COD) atau bertemu langsung di tempat yang disepakati.

Selanjutnya petugas berpura-pura melakukan pemesan sejumlah barang haram tersebut. Kemudian keduannya bertemu di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat bertemu di lokasi, pelaku sudah membawa empat botol miras merek Columbus Anggur merah isi 250 mililiter dengan kadar alkohol 20 persen.

Di tempat itulah, pelaku ditangkap petugas. Pelaku yang sudah tertangkap basah oleh petugas, langsung mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Seyegan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kita akan terus melakukan operasi untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya miras.

Kepala Unit Reskrim Polsek Seyegan Ipda Lili Mulyadi mengatakan setelah menangkap pelaku, petugas tak ingin berlama-lama melakukan pengembangan dari hasil penangkapan di wilayah Seyegan itu. Petugas selanjutnya mendatangi sebuah rumah milik warga berinisial LN 58 tahun di Pringgokusuman, Kecamatan Gedong Tengen, Kota Yogyakarta.

Dari rumah perempuan ini petugas mendapati 219 botol miras berbagai merek. "Penjual juga kita amankan, saat ini masih dalam pemeriksaan petugas. Kita akan terus melakukan operasi untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya miras," kata Lili

Sedangkan 219 botol miras berbagai merek itu rinciannya Vodka sebanyak 79 botol, Anggur Merah 27 botol, Bir Bintang 18 botol, Vodka Dome 3 botol, Ice land 7 botol, Columbus 40 botol, Captain Morgan 2 botol, Drum Whiskey 3 botol, Toonnies 1 botol, Fras 2 botol, Anggur Orang Tua 12 botol, Mansions 12 botol, Javan 3 botol.

Selanjutnya hasil pengembangan di bawa ke polsek Seyegan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, kepada petugas, pelaku EO mengaku menjalankan bisnisnya tersebut baru 10 hari lantaran terdesak faktor ekonomi. "Biasa karena faktor ekonomi," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan disidangkan dengan pidana ringan dalam waktu dekat ini. Sementara BN hanya dimintai keterangan sebagai saksi. []

Baca Juga:

Berita terkait
Perempuan di Sleman Jual Miras di Facebook Ditangkap
Perempuan nekat berjualan miras lewat Facebook. Apesnya pembelinya adalah polisi. Pelaku ditangkap oleh petugas di simpang empat Seyegan Sleman.
Botol Miras dan Sampah Berserakan di Kulon Progo
Pesta malam Tahun Baru 2020 telah usai. Di Kulon Progo, sampah berserakan di pusat kota. Tidak sedikit botol miras ditemukan di sana.
Ratusan Botol Miras Gagal Racuni Tahun Baru di Jogja
Polda DIY mengamankan ratusan botol miras dan oplosan yang siap diedarkan di perayaan malam Tahun Baru di Jogja. Pengedar miras dihukum tipiring.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.