Perempuan di Sleman Jual Miras di Facebook Ditangkap

Perempuan nekat berjualan miras lewat Facebook. Apesnya pembelinya adalah polisi. Pelaku ditangkap oleh petugas di simpang empat Seyegan Sleman.
Petugas menunjukkan barang bukti miras hasil sitaan dari tangan pelaku (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Seorang perempuan muda inisial EO 24 tahun, asal Sleman terpaksa harus berusan dengan pihak kepolisian. EO diamankan lantaran ketahuan menjual minuman keras (miras) saat akan bertemu pembelinya di simpang empat Seyegan, Sleman.

Kapolsek Seyegan Ajun Komisaris Polisi Samidi melalui Kepala Unit Reskrim Inspektur Dua Polisi Lili Mulyadi membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku. "Iya betul, kami mengamankan pelaku karena diduga menjual miras," kata AKP Samidi melalui Ipda Lili kepada wartawan, Jumat 10 Januari 2020.

Menurut dia peristiwa penangkapan itu dilakukan pada Kamis 9 Januari 2020 sekitar pukul 22:15 WIB. Di mana sebelumnya petugas reserse kriminal Polsek Seyegan sedang melaksanakan operasi miras.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, ada peredaran jual beli miras melalui sosial media Facebook. Mengetahui hal tersebut petugas langsung melalukan penyelidikan dan segera memburu keberadaan pelaku.

Iya betul, kami mengamankan pelaku karena diduga menjual miras.

Polisi menemukan akun Facebook yang digunakan pelaku untuk berjualan. Ternyata pengambilan barang pesanan bisa dilakukan dengan cara cash on delivery (COD) atau bertemu langsung di tempat yang disepakati. 

Selanjutnya petugas berpura-pura melakukan pemesan sejumlah barang haram tersebut yang kemudian keduannya bertemu di tempat yang disepakati atau tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku membawa miras yang dipesan.

Saat bertemu di lokasi, pelaku sudah membawa empat botol miras merek Columbus Anggur merah isi 250 mililter dengan kadar alkohol 20 persen. Setelah tertangkap basah oleh petugas, pelaku langsung mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Seyegan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menangkap pelaku, petugas tak ingin berlama-lama melakukan pengembangan dari hasil penangkapan di wilayah Seyegan itu. Petugas selanjutnya mendatangi rumah pelaku yang beralamat di Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta.

Ipda Lili mengatakan hasil penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil menemukan 219 botol miras berbagai merek. Ratusan botol miras itu dari tersangka lain, bukan dari perempuan muda berinisial EO.

Rinciannya Vodka sebanyak 79 botol, Anggur Merah 27 botol, Bir bintang 18 botol, Vodka 3 botol, Ice land 7 botol, Columbus 40 botol, Captain Morgan 2 botol, Drum Whiskey 3 botol, Toonnies 1 botol, Fras 2 botol, Anggur Orang Tua 12 botol, Mansions 12 botol, Javan 3 botol.

Selanjutnya hasil pengembangan dibawa ke Polsek Seyegan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, kepada petugas, pelaku mengaku menjalankan bisnisnya tersebut baru 10 hari karena terdesak faktor ekonomi. "Biasa karena faktor ekonomi," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan disidangkan dengan pidana ringan dalam waktu dekat ini. []

Baca Juga:

Berita terkait
Botol Miras dan Sampah Berserakan di Kulon Progo
Pesta malam Tahun Baru 2020 telah usai. Di Kulon Progo, sampah berserakan di pusat kota. Tidak sedikit botol miras ditemukan di sana.
Ratusan Botol Miras Gagal Racuni Tahun Baru di Jogja
Polda DIY mengamankan ratusan botol miras dan oplosan yang siap diedarkan di perayaan malam Tahun Baru di Jogja. Pengedar miras dihukum tipiring.
Viral, Siswa-Siswi SMA di Pinrang Diduga Pesta Miras
Video sekelompak pelajar diduga sedang berpesta miras di Sulawesi Selatan vira di media sosial.