Sleman-Polsek Depok Barat mengamankan seorang mahasiswa di Yogyakarta berinisial MG 25 tahun, setelah merusak dan mengobrak-abrik perabot di rumah kos yang ditempati. Aksinya tersebut diduga karena mabuk berat setelah pesta minuman keras.
Pelaku yang menempati kos di Jalan Seturan Raya, gang Jangkar Bumi, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ini telah merusak beberapa fasilitas kos milik korban Anggarda 22 tahun, yang merupakan anak dari pemilik kos.
Karena terpengaruh miras yang dikonsumsinya, pelaku menghancurkan apa saja yang ada di sekitarnya. Perbuatan pelaku juga sempat menggegerkan dan menjadi tontonan penghuni kos.
"Pelaku yang mengobrak-abrik kamar kos itu diduga dalam kondisi mabuk berat akibat pengaruh minuman keras," kata Kapolsek Depok Barat, Komisaris Polisi Rachmadiwanto kepada wartawan saat ditemui di Mapolsek Depok Barat, Jumat, 6 Desember 2019.
Menurut Rachmadiwanto, sebelum melakukan perusakan di rumah kos, pelaku beserta tiga temannya sedang menggelar pesta miras di rumah kos pada 3 Desember 2019 malam pukul 24.00 WIB. Mereka berteriak-teriak dari dalam rumah kos tanpa sadar. Pelaku dan temannya sempat ditegur karena membuat kegaduhan.
Pelaku yang mengobrak-abrik kamar kos itu diduga dalam kondisi mabuk berat akibat pengaruh minuman keras.
Kemudian pada Rabu 4 Desember pagi harinya Pukul 09.00 WIB, tiba-tiba pelaku mengobrak-abrik kamar kos dan merusak apa saja yang ditemuinya. Termasuk lemari kaca, kandang kucing, kipas angin, papan tulis hingga dudukan lampu sepeda motor di sekitar rumah kos yang menjadi sasaran pelaku.
Anak korban yang menyaksikan ulah pelaku mencoba menenangkan agar tidak merusak. Beruntung aksi berutalnya dapat diredam oleh pemilik kos dan dibantu penghuni kos lain.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 6,1 juta. "Pelaku dapat dikendalikan oleh teman-temannya. Tidak ada korban jiwa hanya kerugian materiil," katanya.
Mendapati kerusuhan di kamar kosnya, anak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Depok Barat. Petugas menindaklanjutinya dengan memanggil mahasiswa yang mabuk berat itu.
Kepada penyidik, pelaku bersedia mengganti semua kerugian akibat ulahnya. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan laporan yang dilakukan oleh korban. "Karena korban sudah melapor harus kami tindak, meskipun pelaku bersedia mengganti kerugian," kata Rachmadiwanto.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan pasal 406 tentang Perusakan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. []
Baca Juga:
- Dua Pria di Ambon Tewas, Tabrak Tembok Usai Teguk Miras
- Polisi Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Diperiksa
- Miras Palsu Bermerek Disita Polda DIY