Ratusan Botol Miras Gagal Racuni Tahun Baru di Jogja

Polda DIY mengamankan ratusan botol miras dan oplosan yang siap diedarkan di perayaan malam Tahun Baru di Jogja. Pengedar miras dihukum tipiring.
Kabid Humas Polda DIY saat menunjukkan barang bukti ratusan miras kepada wartawan, Jumat 27 Desember 2019. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dan oplosan selama momen Natal dan Tahun Baru 2020. Operasi ini dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba).

Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto mengatakan berdasarkan dari pengalaman sebelumnya, peredaran miras dan obat-obatan terlarang marak beredar menjelang akhir tahun.

"Menjelang akhir tahun tradisi masyarakat ada yang merayakan mengonsumsi miras. Karena ada pengedarnya, maka kami tertibkan," kata Kombes Pol Yuliyanto saat jumpa pers di Mapolda DIY, Jumat 27 Desember 2019.

Pantauan Tagar di lokasi, minuman memabukkan itu disimpan di dalam kemasan botol kaca, sedangkan minuman oplosan disimpan di botol plastik bekas. Warnanya pun beragam bak pewangi laundy.

Menjelang akhir tahun tradisi masyarakat ada yang merayakan mengonsumsi miras. Karena ada pengedarnya, maka kami tertibkan.

Direktur Narkoba Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Ary Satriyan mengungkapkan ratusan miras tersebut didatangkan oleh pelaku dari luar DIY, termasuk ada yang dikirim dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut dia miras yang berhasil diamankan selama kurang lebih 10 hari itu berasal dari tujuh titik di wilayah hukum Polda DIY dengan tujuh tersangka. Ada yang bermerek buatan pabrik, ada juga miras oplosan dan miras yang diproduksi dari rumah tangga.

Penertiban miras dan obat-obat terlarang itu juga bertujan untuk mengurangi tindak kejahatan jalanan yang dilakukan anak muda atau klitih. Beberapa pelaku yang tertangkap, pelakunya ternyata dipengaruhi oleh minuman tersebut. 

"Dari pelaku klitih yang tertangkap memang awalnya juga menggunakan miras atau pil-pilan," ucap Ary.

Selain merusak kesehatan, konsumsi dan pengedaran miras melanggar Peraturan Daerah (Perda) DIY nomer 12 tahun 2015 ancaman maksimal penjara enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. "Kepada semua pelaku dijerat tindak pidana ringan atau Tipiring, tidak dilakukan penahanan," katanya.

AKBP Ary mengimbau kepada semua warga, jika mengetahui tempat-tempat penjualan miras ilegal bisa menginformasikan ke Polda DIY atau polsek setempat. Warga tidak perlu melaporkan kepada pihak berwajib.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Viral, Siswa-Siswi SMA di Pinrang Diduga Pesta Miras
Video sekelompak pelajar diduga sedang berpesta miras di Sulawesi Selatan vira di media sosial.
Razia Kawasan Losari Makassar, Ribuan Miras Disita
Disdag menyita ribuan botol minuman karena tidak mengantongi izin edar. Selain itu, penyitaan miras juga untuk menjaga ketertiban di kota Makassar.
Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras dan Narkoba
Ribuan liter miras dan narkoba di Cirebon dimusnahkan jelang Natal dan Tahun Baru