Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono menjelaskan alasan penangkapan terhadap Ananda Badudu. Argo mengatakan, saat demonstrasi mahasiswa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 24 September 2019, ada yang mengaku mendapat transfer uang dari Andanda Badudu.
"Kemarin ada massa peserta unjuk rasa yang menyerang pihak kepolisian dan kita amankan. Dari pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku kalau mendapat transfer dari Ananda sebesar Rp 10 juta," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat, 27 September 2019 seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Foto: Gerakan Ananda Badudu Menghimpun Dana Aksi Demo
Ternyata, uang dari Ananda Badudu diterima oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ahmad Nabil Bintang yang saat itu, ditangkap polisi karena videonya yang sedang memegang handy talkie (HT) viral di media sosial.
Atas dasar informasi tersebut, penyidik Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membawa Ananda untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Seusai diberondong pertanyaan mengenai keterlibatannya dalam pengumpulan dana untuk mahasiswa yang mengikuti aksi di depan DPR pada 23-24 September 2019, Ananda yang didampingi Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usmad Hamid dilepaskan.
"Kita lakukan pemeriksaan dan pukul 10.00 sudah kita dipulangkan," tutur Argo.
Ananda Badudu ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 September 2019. Ia ditangkap karena melakukan penggalangan dana melalui aplikasi 'KitaBisa' untuk mendukung mahasiswa melakukan demonstrasi di depan gedung DPR.
Selang beberapa jam setelah penangkapan, Ananda sudah diizinkan kembali ke kediamannya. Ia bersyukur pemeriksaan terhadap dirinya telah selesai.
"Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan," ucapnya. []