Pasal Dicabut Ananda Badudu Tak Jadi Ditahan Polisi

Aktivis HAM Ananda Badudu tidak ditahan. Sementara pasal yang disangkakan kepada Ananda juga dicabut polisi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakartamenginformasikan aktivis HAM Ananda Badudu tidak ditahan dan dipulangkan sekitar pukul 10.24 WIB, Jumat 27 September 2019. (Foto: Twitter/@LBHMasyarakat)

Jakarta - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ananda Badudu ditangkap polisi di kosnya di Tebet Barat, Jakarta Selatan, Jumat pagi 27 September 2019. Ananda tidak ditahan dan dipulangkan sekitar pukul 10.24 WIB.

Akun Twitter Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menginformasikan cucu pakar linguistik Jusuf Sjarif (JS) Badudu itu dilepaskan polisi sementara pasal yang disangkakan kepada Ananda juga dicabut.

"@anandabadudu sudah dilepas dan tidak dinyatakan sebagai tersangka," tulis akun Twitter LBH Masyarakat, @LBHMasyarakat.

Ananda Badudu ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait dengan penggalangan dana yang dilakukannya melalui aplikasi 'KitaBisa' untuk mendukung mahasiswa menyuarakan aspirasinya di depan Gedung DPR, pada Selasa 24 September 2019.

Ananda Badudu menyampaikan secara pribadi melalui akun Twitternya @anandabadudu pada pukul 05.00 WIB. "Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," ujar eks pesonel grup musik Banda Neira tersebut.

Sejak ditangkap polisi, Ananda mendapat pendampingan sejumlah organisasi HAM di Polda Metro Jaya. Adapun di antaranya adalah LBH Jakarta, KontraS, LBH Pers, dan Amnesty International Indonesia

Berita terkait
AJI Sebut Dasar Hukum Polisi Lemah Tahan Ananda Badudu
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai tak ada dasar hukum yang kuat polisi menangkap dan menahan Ananda Badudu.
Dandhy Laksono Ditangkap Dugaan Provokasi Isu Papua
Penyidik telah menganalisa salah satu postingan Dandhy yang diduga bermuatan ujaran kebencian terkait isu Papua melalui media sosial.
PSI Ajak Masyarakat Tanda Tangan Petisi Bebaskan Dandhy
Juru bicara PSI Andy Budiman mengajak masyarakat untuk menandatangi petisi daring dalam rangka menolak penangkapan Dandhy Laksono oleh polisi.