Jakarta - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ananda Badudu ditangkap polisi di kosnya di Tebet Barat, Jakarta Selatan, Jumat pagi 27 September 2019. Ananda tidak ditahan dan dipulangkan sekitar pukul 10.24 WIB.
Akun Twitter Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menginformasikan cucu pakar linguistik Jusuf Sjarif (JS) Badudu itu dilepaskan polisi sementara pasal yang disangkakan kepada Ananda juga dicabut.
"@anandabadudu sudah dilepas dan tidak dinyatakan sebagai tersangka," tulis akun Twitter LBH Masyarakat, @LBHMasyarakat.
Ananda Badudu ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait dengan penggalangan dana yang dilakukannya melalui aplikasi 'KitaBisa' untuk mendukung mahasiswa menyuarakan aspirasinya di depan Gedung DPR, pada Selasa 24 September 2019.
Ananda Badudu menyampaikan secara pribadi melalui akun Twitternya @anandabadudu pada pukul 05.00 WIB. "Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," ujar eks pesonel grup musik Banda Neira tersebut.
Sejak ditangkap polisi, Ananda mendapat pendampingan sejumlah organisasi HAM di Polda Metro Jaya. Adapun di antaranya adalah LBH Jakarta, KontraS, LBH Pers, dan Amnesty International Indonesia