Jakarta - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Ananda Badudu ditangkap polisi di kosnya di Tebet Barat, Jakarta Selatan, Jumat pagi 27 September 2019. Informasi penangkapan Ananda sempat dibeberkan lewat akun Instagramnya, @anandabadudu.
Ananda mengunggah video singkat peristiwa penangkapan dirinya di Insta-Stories. Ada dua dokmentasi audio visual yang dibagikan cucu pakar linguistik Jusuf Sjarif (JS) Badudu itu.
Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa.
Video itu memperlihatkan eks pesonel grup musik Banda Neira tersebut dihampiri sejumlah orang yang berkumpul di depan pintu kamar kosnya. "Dari mana, Pak?" kata Ananda Badudu sembari merekam. "Dari Polda. Ini mau ngapain? Matiin dulu lah," jawab salah satu pria.
Tampak juga di rekaman video itu sejumlah pria yang menjemput Ananda Badudu mengenakan pakaian sipil tanpa seragam, satu di antaranya mengalungkan lencana. Dokumen penangkapan bertuliskan nama lengkap Ananda Badudu kemudian disodorkan pria itu.
Selain itu, Ananda Badudu juga sempat menyampaikan secara pribadi informasi penangkapannya lewat akun Twitternya @anandabadudu pada pukul 05.00 WIB. "Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," ujar Ananda Badudu dalam cuitannya.
Sejak ditangkap polisi, Ananda mendapat pendampingan sejumlah organisasi HAM di Polda Metro Jaya. Adapun di antaranya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, KontraS, LBH Pers, dan Amnesty International Indonesia
Namun, sekitar pukul 10.24 WIB, Jumat 27 September 2019, akun Twitter LBH Jakarta menginformasikan Ananda Badudu dilepaskan polisi sementara pasal yang disangkakan kepada Ananda juga dicabut.
"@anandabadudu sudah dilepas dan tidak dinyatakan sebagai tersangka," tulis akun Twitter LBH Masyarakat, @LBHMasyarakat.