Bulukumba - Kasus persetubuhan terhadap anak tiri yang masih dibawa umur kembali terjadi di Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Kasus ini menimpa seorang gadis berinisial ZH, 14 tahun.
Ia menjadi korban persetubuhan oleh ayah tirinya inisial AD, 45 tahun. Bahkan kejadian persetubuhan tersebut terjadi sejak Maret hingga Oktober 2020.
Saat ini korban beserta keluarga sementara berada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bulukumba. Korban dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus itu.
Bapak tirinya melakukannya dengan motif pengobatan.
Sementara, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Bripka Ajis Safri mengaku kasus tersebut dilaporkan oleh korban sejak Rabu 22 Oktober 2020 lalu.
Baca juga:
- Tiga Pelaku Persetubuhan Mahasiswi Makassar Jadi Tersangka
- Polisi Selidiki Peran 7 Pemuda Persetubuhan Mahasiswi Makassar
- Satu Pelaku Persetubuhan Mahasiswi di Makassar Istrinya Hamil
- Persetubuhan di Selayar Berakhir di Pelaminan
"Saat ini kami minta keterangan terlapor serta sejumlah saksi terkait kasus persetubuhan anak tiri yang masih dibawa umur yang terjadi di Kecamatan Herlang," ungkap Bripka Ajis Safri.
Ia mengatakan selanjutnya pihaknya akan melakukan visum terhadap korban. Selain itu, dari pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya dengan modus pengobatan.
"Info dari pihak korban, katanya bapak tirinya melakukannya dengan motif pengobatan namun kami belum bisa komentar mengenai itu, karena belum ada keterangan dari saksi-saksi," katanya.
Korban juga telah didampingi oleh Team Reaksi Cepat (TRC) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bulukumba, Agustin.
Menurut Agustin, kasus persetubuhan yang dialami korban menjadi perhatian pemerintah di Bulukumba. Terkhusus pada penanganan proses hukumnya.
"Kami berharap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Bulukumba itu dapat menurun," harapnya. []