Tiga Pelaku Persetubuhan Mahasiswi Makassar Jadi Tersangka

Tiga pelaku persetubuhan mahasiswi di Kota Makassar ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
MF saat dijemput polisi di kediaman mertuanya di Kota Makassar, Senin 21 September 2020 dini hari. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Penyidik Satuan Reskrim Polsek Panakukkang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap AEN, 23 tahun yang masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Ketiga orang yang dijadikan tersangka yakni, F, MF dan A. Mereka pun dijerat dengan pasal 286 juncto pasal 289 KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Tiga orang ini memiliki peran telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.

Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Iqbal Usman mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dari hasil itu menetapkan tiga orang tersangka.

Baca juga:

"Tiga orang ini memiliki peran telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban secara bergantian di kamar 101 di salah satu hotel di Makassar," kata Iptu Iqbal Usman, Selasa 22 September 2020.

Sementara itu, untuk empat orang lainnya kata Iqbal saat ini mereka ditetapkan sebagai saksi berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.

"Adapun empat orang ini dari hasil gelar perkara kami tetapkan sebagai saksi. Tapi tentunya kami masih menunggu dari hasil penyidikan kasus ini atau penambahan tersangka baru dalam kasus ini," ungkapnya.

Iqbal Usman menceritakan kasus ini bermula ketika korban bertemu dengan ke tujuh orang tersebut di salah satu tempat hiburan malam di Kota Makassar. Kemudian mereka bersama-sama ke sebuah hotel dalam keadaan mabuk hingga peristiwa itu pun terjadi.

"Makanya kami terapkan pasal 286, karena salah satu unsurnya korban saat itu tidak berdaya, sehingga korban disetubuhi oleh si pelaku ini. Pelaku F memang sudah memepet si korban dan menyimpannya di kamar 101 dan menggauli korban," terangnya.

Pihak kepolisian masih mendalami lagi dugaan unsur perencanaan untuk menyetubuhi korban dalam keadaan mabuk. Namun, kata Iqbal proses penyidikan kasus ini sementara masih berlangsung.

"Ada kemungkinan seperti itu yang jelas proses penyidikan masih terus berlangsung. Kalau otaknya masih kami dalami semua dalam keterangan ketujuh orang ini. Yang jelas ketiga orang ini kami sudah tetapkan sebagai tersangka," katanya. []

Berita terkait
Bea Cukai Sita 3 Juta Lebih Batang Rokok Ilegal di Makassar
Bea Cukai Makassar menyita 3.120.000 batang rokok ilegal dengan harga senilai Rp 3,182 miliar.
Polisi Tangkap Pencuri Hewan Iquana di Makassar
Tim Opsnal Polsek Mamajang Makassar, berhasil menangkap, Akbar Daeng Sutte, 32 tahun dan Andrianto, 31 tahun, pelaku pencurian hewan iquana.
Jambret Pasutri di Makassar Terekam CCTV
Aksi penjambretan terjadi di Jalan Toddopuli V, Manggala, Makassar. Aksi Jambret tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.