Anak Aniaya Ibu Kandung Karena Tak Diberi Uang

Pria berinisial ED berusia 42 tahun meminta uang dua juta rupiah kepada ibunya yang sudah tua, lantas tidak diberi kemudian menganiayanya.
Korban Helena Demetouw, korban yang dianiaya anak kandung. (Foto: Antara/HO/Humas Polres Jayapura)

Jakarta - Seorang anak menganiaya ibu kandung karena tidak diberi uang terjadi di Kabupaten Jayapura, Papua. Pria berinisial ED berusia 42 tahun meminta uang dua juta rupiah kepada ibunya yang sudah tua, lantas tidak diberi kemudian menganiayanya.

Kapolsek Depapre Ipda Usriyanto mengatakan kasus penganiayaan anak kandung terhadap ibunya terjadi di Kampung Wambena, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, pada Jumat petang (31/1/2020). Demikian dilaporkan Antara, Sabtu, 1 Februari 2020,

Ipda Usriyanto mengatakan, Helena Demetouw (64) datang ke Mapolsek Depapre pada Sabtu siang (1/2/2020) melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya sendiri berinisial ED (42), saat hendak meminta uang kemudian tidak diberikan.

"Awalnya pelaku mendatangi rumah korban dalam keadaan mabuk, kemudian meminta uang sebesar Rp 2 juta kepada korban, akan tetapi korban menolak memberi dengan alasan bahwa tidak memiliki uang," katanya

Selanjutnya, kata dia, pelaku mengambil benda tajam berupa parang, saksi Yohanis Demetouw (30) yang melihat kejadian tersebut sempat berusaha menahan pelaku. Pada saat itu korban langsung melarikan diri dari rumahnya.

Namun, kata dia, pelaku mengejar dan mengayungkan parang ke arah korban yang hanya mengenai tiang listrik, korban yang ketakutan kemudian terjatuh sehingga pelaku langsung memukul korban pada bagian muka dan dada dengan menggunakan tangan.

"Sabtu siang tadi korban datang ke Mapolsek Depapre untuk membuat laporan Polisi, sehingga ditindak lanjuti dan langsung dibuatkan visum," ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan keterangan dari korban diperoleh informasi juga bahwa pelaku sudah sering kali melakukan penganiayaan sehingga korban meminta agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Pelaku masih dalam pengejaran, kami juga sudah mengimbau kepada para pihak keluarga agar bisa menginformasikan jika melihat pelaku atau pun dapat membantu menyerahkan pelaku," ucap Kapolsek Depapre Ipda Usriyanto. []

Berita terkait
Peradi Papua Sesalkan Penundaan Periksa Dua Bupati
Peradi Papua menyesalkan kebijakan Kejaksaan Agung RI yang menunda proses hukum oknum kepala daerah di Papua yang terindikasi korupsi.
Kejati Papua Tunda Pemeriksaan Dua Bupati
Pemeriksaan dua kepala daerah sebagai saksi kasus korupsi di Papua di tunda. Kedua kepala daerah itu yakni Bupati Keerom dan Bupati Waropen.
Terdakwa Ujaran Rasis Papua Divonis 5 Bulan Penjara
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai Syamsul Arifin terbukti melakukan ujaran rasisme saat kejadian di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.