Terdakwa Ujaran Rasis Papua Divonis 5 Bulan Penjara

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai Syamsul Arifin terbukti melakukan ujaran rasisme saat kejadian di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.
Terdakwa ujaran rasisme, Syamsul Arifin saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis 30 Januari 2020. (Foto: Tagar/Haris D Susanto)

Surabaya - Terdakwa ujaran kebencian Rasialisme di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Syamsul Arifin divonis 5 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 30 Januari 2020. Syamsul Arifin sendiri diketahui tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang bertugas di Satpol PP.

Hakim ketua Yohanes Hehamony saat membacakan putusan menyebut, Syamsul Arifin terbukti bersalah dan bersalah melanggar Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis di AMP 16 Agustus 2019 lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Arifin dengan pidana penjara selama 5 bulan. Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 juta, subsider satu bulan kurungan," kata Hakim, di ruang Garuda 2.

Putusan ini, lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya yakni hukuman penjara selama 8 bulan. Sedangkan dengan putusan ini, Syamsul juga akan segera memperoleh kebebasan. 

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Arifin dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Alasannya, dihitung masa tahanan yang telah dijalaninya, ia akan keluar dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng Sidoarjo tepat pada hari ini.

"Menyatakan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini diucapkan," ujar Hakim.

Sementara itu, mendengar putusan tersebut, kuasa hukum Syamsul, Ishom Prasetyo Akbar menyebut kliennya merasa lega. Karena hukuman yang dijatuhkan lebih ringan.

"Setelah berkonsultasi dengan klien kami, kami menerima putusan tersebut, yang mulia," sahut Ishom.

Seperti diketahui, Syamsul merupakan salah satu orang yang mendatangi Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, 16-17 Agustus 2019 yang lalu. Ia juga diketahui merupakan salah satu orang yang telah melontarkan kata-kata makian bernada rasial ke arah penghuni asrama.

Aksi Syamsul itu juga terekam dalam tayangan video yang beredar di media sosial. Insiden tersebut juga disebut sebagai pemicu pecahnya kerusuhan di sejumlah kota Papua dan Papua Barat. []

Berita terkait
Polda Jatim Amankan Pengedar Narkoba Jaringan Lapas
Polda Jatim menangkap pengedar berinisial IN dengan barang bukti sabu 2 Kg, sabu 1,5 Kg, dan ratusan pil ekstasi.
214 Rumah Rusak Akibat Banjir Bandang di Bondowoso
Saat ini BPBD Kabupaten Bondowoso dibantu TNI, Polri, dan relawan berusaha membersihkan jalan protokol di Kecamatan Ijen setelah diterjang banjir.
Hujan Deras, Tiga Bencana Alam Terjang Kota Batu
BPBD Kota Batu mendata tiga bencana alam yag terjadi di Kota Batu akibat curah hujan cukup tinggi.