Kemenkumham Usulkan Agar 15.408 Narapidana di Jatim Mendapatkan Remisi Lebaran 2023

Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan agar 70 persen atau sebanyak 15.408 narapidana bisa memperoleh remisi Lebaran atau Idulfitri 1444 Hijriah.
Ilustrasi Narapidana Mendapatkan Remisi Lebaran (Foto: Tagar.id/Kirka.co)

TAGAR.id, Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim) mengusulkan sebanyak 15.408 narapidana (napi) di 39 lapas dan rutan agar bisa memperoleh remisi Lebaran atau Idulfitri 1444 Hijriah.

Jumlah tersebut sekitar 70 persen dari total narapidana di Jawa Timur yang mencapai 22.036 orang. Kepala Kanwilkumham Jatim, Imam Jauhari, mengatakan pihaknya saat ini telah menyelesaikan berkas administrasi untuk 14.594 napi yang diusulkan mendapatkan remisi.

Untuk detailnya, yang diusulkan mendapat Remisi Khusus I (masih ada sisa hukuman) sebanyak 14.473 orang. Sedangkan Remisi Khusus II (bisa langsung bebas) sebanyak 121 orang.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari menuturkan, saat ini jajarannya masih terus bekerja untuk memenuhi data-data administratif.

“Karena sesuai dengan amanat UU Pemasyarakatan yang terbaru, dalam pengusulan remisi perlu dilampirkan hasil asesmen terbaru,” ujar Imam dikutip Senin, 17 April 2023.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa proses asesmen itu dilakukan sejak awal warga binaan masih berstatus sebagai tahanan yang baru memasuki lapas atau rutan.

“Awal masuk harus melalui asesmen juga, yaitu menggunakan Instrumen Sistem Penempatan Narapidana, salah satu tujuannya mengetahui kecenderungan pola sosialisasi tahanan,” kata Imam.

Setelah statusnya berubah menjadi narapidana, petugas akan kembali melakukan asesmen yaitu melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

“Narapidana di-assesment sebulan sekali. Tujuannya mengukur sejauh mana perkembangan perubahan perilaku mereka,” ujarnya.

Tujuan akhirnya, kata pria asal Pamekasan itu, adalah untuk mengetahui penurunan tingkat risiko.

“Kalau dulu yang penting tidak masuk register F, diusulkan. Sekarang tidak bisa, harus melalui SPPN,” tegas Imam.

Menurut dia, banyaknya warga binaan dan terbatasnya petugas atau asesor inilah yang membuat proses pengusulan dilakukan bertahap.

“Saat ini asesor-asesor dan wali pemasyarakatan kami sedang bekerja, sedang memproses pemenuhan data administrasi sekitar 814 narapidana yang belum ikut asesmen,” terang Imam.

Jumlah itu, lanjut Imam, masih bisa bertambah. Mengingat proses keluar-masuknya narapidana di Jatim sangat dinamis. Saat ini ada sekitar 27.761 warga binaan di Jatim. Dari jumlah itu, 5.725 diantaranya masih berstatus sebagai tahanan. []

Berita terkait
Menpan RB Dukung Transformasi Layanan Keimigrasian Kemenkumham
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pihaknya mendukung transformasi layanan keimigrasian Kemenkumham. Simak ulasannya.
Perjanjian Kerja Sama Kementerian ATR/BPN dan Kemenkumham dalam Optimalisasi Peran PPAT dan Notaris
Kementerian ATR/BPN dan Kemenkumham kerjasama terkait dengan Sinkronisasi Data Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Kebakaran di Kemenkumham Dipastikan Tak Ada Dokumen Penting yang Lenyap
Kebakaran itu melahap Gudang Penyimpanan Barang Milik Negara (BMN) Gedung Sentra Mulia.
0
Kemenkumham Usulkan Agar 15.408 Narapidana di Jatim Mendapatkan Remisi Lebaran 2023
Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan agar 70 persen atau sebanyak 15.408 narapidana bisa memperoleh remisi Lebaran atau Idulfitri 1444 Hijriah.