Jakarta - Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Henry Yosodiningrat menilai tujuan Rocky Gerung menyebut Joko Widodo (Jokowi) tidak paham Pancasila dalam acara televisi Forum Indonesia Lawyers Club (ILC) untuk mempermalukan eks Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Tidak ada tujuan lain kecuali mempermalukan bukan kritik.
Henry mengaggap Rocky telah memenuhi unsur pidana seperti yang tercantum pada Pasal 310 KUHP, di mana setiap orang yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal.
"Beberapa yurisprudensi juga mengatakan tujuan untuk mempermalukan orang yang diserang sudah memenuhi unsur, tidak ada tujuan lain kecuali mempermalukan bukan kritik," kata Henry di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 9 Desember 2019.
Tuduhan mempermalukan Jokowi, kata Henry, terlihat dari ucapan yang tendensius, nada, serta bahasa tubuh Rocky. "Kalau kritik bukan seperti itu caranya," katanya.
Sebab itu Henry melaporkan Rocky ke Bareskrim Polri pada hari ini, Senin 9 Desember 2019. Namun, laporan itu mendapat penolakan dari polisi.
"Laporan saya tidak bisa diterima karena saya tidak bisa menunjukkan surat kuasa dari Presiden," katanya.
Henry mengaku telah menunggu sekitar 4,5 jam di Bareskrim tetapi berkas laporannya tetap ditolak. Dia kecewa dengan tindakan yang dilakukan aparat keamanan karena tidak menerima pelaporannya.
"Tidak ada kepastian. Awalnya mereka menanyakan mana kuasa dari Jokowi selaku pribadi maupun selaku Presiden," tuturnya.