Alasan Kades Aceh Laporkan Seorang Nenek ke Polisi

Seorang nenek di Kabupaten Aceh Utara, Aceh dilaporkan ke polisi oleh kepala desanya atas dugaan pencemaran nama baik.
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Tagar/Ilustrasi)

Lhokseumawe – Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, T Bakhtiar telah resmi melaporkan seorang nenek yang berinisial TU, 60 tahun dan anaknya TU yang berinisial IK, 30 tahun, ke pihak kepolisian.

Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, T Bakhtiar mengatakan, TU dilaporkan atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap T Bakhtiar, sementara IK, dilaporkan karena pencemaran nama baik.

“Kasus ini bermula, ketika saya datang untuk menyelesaikan sengketa tanah antara TU dengan tetangganya dan ini merupakan yang ketiga kali. Sebelumnya kepala dusun yang datang, malah dimaki. Makanya saya datang, ternyata begini kejadiannya,” ujar T Bakhtiar, Minggu, 12 April 2020.

Saat dimaki-maki saya sudah sabar dan memang niat saya mau menyelesaikan sengketa ini. Saat minta sertifikat tanah yang asli malah tidak ditunjukkan dan memaki-maki, serta main pukul, makanya saya lapor ke polisi.

T Bakhtiar menambahkan, pada hari kejadian dirinya hendak meninggalkan halaman rumah TU, namun tiba-tiba nenek tersebut malah memukul kepalanya dari belakang dan bahkan juga sempat dilempar dengan batu.

Seakan-akan dirinya meminta berkelahi dengan wanita dan nenek-nenek. Padahal, faktanya nenek tersebut yang memukul dirinya. Sebelumnya, menantu dan anak nenek itu sudah memaki lebih dulu.

“Saat dimaki-maki saya sudah sabar dan memang niat saya mau menyelesaikan sengketa ini. Saat minta sertifikat tanah yang asli malah tidak ditunjukkan dan memaki-maki, serta main pukul, makanya saya lapor ke polisi,” tutur T Bakhtiar.

Tambahnya, kasus pertama dilaporkan di Mapolsek Seunuddon yang terkait penganiyaan dan laporan kedua soal pencemaran nama baik, dirinya menduga akun facebook keluarga tersebut menyebarkan rekaman pemukulan itu.

Dirinya meminta pihak kepolisian untuk menindak kedua kasus tersebut. sehingga bisa menjadi pelajaran penting dalam kehidupan masyarakat di Aceh Utara, sasus sengketa tanah itu, juga sudah dilaporkan ke Camat Seunuddon.

Baca juga: Kades di Aceh Laporkan Seorang Nenek ke Polisi

“Seakan-akan saya yang salah. Padahal, saya niatnya baik-baik. Malah saya dipukuli,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang nenek berinisial TU, 60 tahun, warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh resmi dilaporkan oleh kepala desanya bernama T Bakhtiar ke Polres Aceh Utara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara Ajun Komisari Polisi (AKP) Adhitya Pratama mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan karena, Bakhtiar merasa nama baiknya dicermakan dengan beredarnya video di Youtube tentang pemukulan dirinya oleh nenek tersebut.

“Untuk videonya itu telah kami miliki dan durasinya 35 detik. Saat ini penyidik juga telah memintai keterangan dari Bakhriar, yang statusnya merupakan sebagai saksi pelapor dalam kasus ini,” ujar Adhitya, Kamis, 9 April 2020. []

Berita terkait
Acuhkan Physical Distancing, 4 Kafe Aceh Ditutup
Empat kafe kopi di Lhokseumawe, Aceh ditutup paksa karena mengacuhkan physical distancing yang telah ditetapkan pemerintah gunu memutus corona.
Sejumlah Hotel di Aceh Tutup, Karyawan Dirumahkan
Sejumlah hotel berbintang di Banda Aceh sudah ditutup untuk sementara waktu akibat penyebaran virus corona (Covid-19).
Pergi ke Sawah, Petani Aceh Malah Temukan Bom
Seorang petani menemukan bom di Desa Matang Santot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupeten Aceh Utara, Aceh.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.