Lhokseumawe – Seorang nenek berinisial TU, 60 tahun, warga Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh resmi dilaporkan oleh kepala desanya bernama T Bakhtiar ke Polres Aceh Utara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara Ajun Komisari Polisi (AKP) Adhitya Pratama mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan karena, Bakhtiar merasa nama baiknya dicermakan dengan beredarnya video di Youtube tentang pemukulan dirinya oleh nenek tersebut.
“Untuk videonya itu telah kami miliki dan durasinya 35 detik. Saat ini penyidik juga telah memintai keterangan dari Bakhriar, yang statusnya merupakan sebagai saksi pelapor dalam kasus ini,” ujar Adhitya, Kamis, 9 April 2020.
Adhitya menambahkan, video tersebut juga berada di sejumlah media sosial dan di aplikasi whatsApp. Kala itu, kepala desa tersebut datang bersama sejumlah warga ke rumah TU, untuk menyelesaikan sengketa tapal batas tanah.
Untuk videonya itu telah kami miliki dan durasinya 35 detik. Saat ini penyidik juga telah memintai keterangan dari Bakhriar, yang statusnya merupakan sebagai saksi pelapor dalam kasus ini.
Saat tiba dikediaman TU tersebut, tiba-tiba suasana menjadi tegang karena TU diduga memukul kepala desa itu dan warga langsung melerainya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Video itu juga sempat beredar di sejumlah media sosial dan kini sejumlah barang bukti dan tagkapan layar (screenshot) di sejumlah media sosial juga telah ada pada penyidik, untuk ditelaah lebih lanjut,” tutur Adhitya.
Tambahnya, bagi TU sendiri belum dilakukan pemeriksaan atau dimintai keterangan, sementara untuk sejumlah saksi-saksi lainnya, telah dimintai keterangan di Mapolsek Seneuddon, Kabupaten Aceh Utara.
“Ini kita periksa dulu keterangan saksi ahli juga, ahli teknologi informasi, apakah benar yang menyebarkan video itu pertama kali pelaku pemukulan sendiri dan ahli bahasa. Ini terus didalami,” kata AKP Adhitya.[]