Agar Tanah Kasultanan Yogya dan Kadipaten Tak Hilang

Tanah di Indonesia harus bersertifikat termasuk tanah Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten. Tujuannya agar tidak ada lagi sengketa di kemudian hari.
Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Sofyan Djalil menyerahkan sertifikat tanah milik Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman kepada Sri Sultan HB X dan KGPAA Paku Alam X. (Foto : Tagar/Ratih Keswara)

Yogyakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Sofyan Djalil menegaskan seluruh tanah di Indonesia harus memiliki sertifikat. Kepemilikan sertifikat ini juga berlaku untuk tanah Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman. Alasannya agar tidak ada lagi sengketa tanah di kemudian hari.

Menurut Sofyan secara hukum di Indonesia, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan daerah yang khusus dan diakui oleh undang-undang, yakni UU 13/12 tentang Keistimewaan DIY. Dalam hal ini, pemerintah juga butuh melakukan konfirmasi kembali terkait status tanah Kasultanan atau Sultan Ground maupun Kadipaten atau Pakualaman Ground

Pria kelahiran Aceh 23 September 1953 ini mengatakan sertifikasi tanah Sultan Ground dan Pakulaman Ground bertujuan untuk mencegah hilangnya tanah milik dua kerajaan di Yogyakarta ini. "Kami berikan pula petunjuk teknis cara memperoleh sertifikat tanah,” ujarnya usai Penyerahan Petunjuk Teknis dan Sertifikat Tanah Kasultan dan Kadipaten di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Jumat, 15 November 2019.

Masyarakat bisa menggunakan sertifikat itu untuk kepentingan ekonomi.

Sofyan berharap tanah milik Keraton dan Pakualaman tidak hilang seperti yang telah terjadi selama ini. Untuk selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membantu agar seluruh tanah di DIY segera memiliki sertifikat.

Dia menargetkan pada 2025 mendatang seluruh tanah di Indonesia bisa terdaftar dan memiliki sertifikat. Dengan terdaftar tanah maka sengketa akan berkurang dan pengelolaan tanah akan lebih jelas. "Masyarakat bisa menggunakan sertifikat itu untuk kepentingan ekonomi," kata Sofyan.

Pada acara ini, Sofyan menyerahkan 2.145 sertifikat tanah milik Kasultanan dan Kadipaten, penyerahan sertifikat hak guna tanah milik Kasultanan kepada Kantor BPJS Ketenagakerjaan, serta penyerahan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi warga.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menargetkan mampu menyelesaikan seluruh pendaftaran dan sertifikat tanah Kasultanan dan Kadipaten, maupun tanah warga pada 2021 mendatang. Hal ini didasarkan pada pemahaman jika tanah juga mengandung nilai-nilai yang dapat memberikan justifikasi sosial.

“Selain fungsi ekonomi, tanah juga mengandung nilai sosial. Karena itu penting bagi negara untuk mengatur sistem administrasi tentang kepemilikan dan pemanfaatannya,” imbuhnya.

Raja Keraton Yogyakarta ini mengatakan tanah milik Kasultanan dan Kadipaten saat ini memiliki dua bentuk yakni tanah Keprabon dan bukan Keprabon. Tanah Keprabon ialah tanah yang digunakan untuk bangunan, sedangkan tanah bukan Keprabon ialah tanah desa yang asal-usulnya dari Kasultanan dan Kadipaten. []

Baca Juga:


Berita terkait
Kronologi Sengketa Hak Kekancingan Sultan Ground
PKL yang membuka lapak di atas tanah Sultan Ground terancam tergusur setelah kalah gugatan sengketan hak kekancingan dari Keraton Yogyakarta.
Sengketa Hak Kekancingan di Atas Tanah Sultan Ground
PKL yang menempati lahan Sultan Ground terusik digusur setelah sengketa dengan pemilik kekancingan memang di tingkat kasasi di MA.
Jalan Tol Yogyakarta-Cilacap Mendesak Dibangun
Pemda DIY berharap jalan tol Yogyakarta-Cilacap bisa dibangun 2020. Keberadaan tol tersebut bisa mendongkrak ekonomi masyarakat setempat.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.