Kumpulan berita tentang sertifikat tanah yang merupakan surat tanda bukti hak atas tanah yang dibukukan dalam buku tanah tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 soal pendaftaran tanah, buku tanah merupakan dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu objek pendaftaran tanah yang telah ada haknya. Sedangkan sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).