Ada Apa di Balik Bebasnya Sofyan Basir?

Mantan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir memanjatkan doa usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 November 2019. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Padang - Vonis bebas yang diterima Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Sofyan Basir berkemungkinan lahir karena hakim menganggap Sofyan berada di 'luar pagar'.

Dalam arti tidak menerima komisi dari sana, bertindak hanya sebagai pengambil kebijakan.

Dengan kata lain, hakim bisa saja menilai Sofyan hanya memfasilitasi pertemuan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, politisi Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo karena jabatannya sebagai Dirut PLN.

"Memfasilitasi sebagai pejabat negara, mungkin untuk mempercepat selesainya tugas-tugas kenegaraan. Dalam arti tidak menerima komisi dari sana, bertindak hanya sebagai pengambil kebijakan, sebagai dirut perusahaan negara. Ini hanya pendapat saya," kata Pengamat Hukum dari Universitas Andalas (Unand) Ismansyah, Selasa 5 November 2019.

Guru besar hukum itu mengganggap sebagai dirut, sah-sah saja Sofyan memfasilitasi suatu kegiatan yang berada di bawah kewenangan dan ruang lingkupnya di PLN. Berbeda jika Sofyan menerima imbalan atau meminta komisi dari kedua belah pihak.

"Dia bukan ikut mengadakan komitmen, atau semacam perjanjian apakah itu meminta hadiah serta balas jasa dari kedua belah pihak. Saya rasa tidak, dia ada di luar pagar," katanya.

Yang penting dia tidak menerima imbalan atau janji-janji.

Ia mengatakan jika Sofyan mengetahui adanya kesepakatan 'jahat' dan merugikan negara oleh kedua belah pihak, maka itu pun masuk dalam konteks pidana bukan korupsi.

"Yang penting dia tidak menerima imbalan atau janji-janji, walaupun untuk 10 tahun akan yang datang, maka dia akan kena nanti di MK," katanya.

Menurut Ismansyah, kasus yang dialami Sofyan juga sering terjadi di daerah-daerah. Namun gubernur, wali kota atau bupati lepas dari jeratamn hukum dan kerap yang jadi tersangkanya sekretaris daerah (Sekda) dan bendahara.

"Namun ini baru putusan awal, kan masih ada banding kasasi nanti. Lihat nanti keputusannya. Penilaian awal saya seperti itu, karena dia di luar pagar dan tidak memonitor penuh persoalan ini," katanya.

Seperti diketahui, Mantan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.

Ketua Majelis Hakim Hariono Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 4 November 2019, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua. []

Berita terkait
Sofyan Basir dan 2 Terdakwa KPK Bebas di Pengadilan
Eks Dirut PLN (Persero) Sofyan Basir menjadi salah satu dari tiga terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah di Pengadilan Tipikor.
Sofyan Basir Bebas, ICW: Di Saat Pelemahan KPK
ICW menyebut Sofyan Basir dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau 1 ketika KPK sedang dilemahkan.
Sofyan Basir Bebas Vonis, Tak Berarti Dakwaan Lemah
JPU KPK Ronald Worotikan mengatakan belum dapat menentukan langkah terkait vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.