Sofyan Basir Bebas, ICW: Di Saat Pelemahan KPK

ICW menyebut Sofyan Basir dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau 1 ketika KPK sedang dilemahkan.
Mantan Dirut PLn Sofyan Basir. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) kecewa dengan vonis bebas terhadap Sofyan Basir. Menurut ICW, eks Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) dinyatakan tidak bersalah ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang dilemahkan.

Sofyan dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan pembantuan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1. Vonis bebas Sofyan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4 November 2019.

"Bebasnya Sofyan Basir terjadi di saat pelemahan KPK juga sedang berjalan. Vonis bebas kepada terdakwa kasus korupsi mesti diletakkan dalam bingkai pelemahan pada pemberantasan korupsi," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadan kepada Tagar, pada Senin 4 November 2019.

ICW mendorong agar Jaksa KPK segera melakukan kasasi.

Padahal, kata Kurnia, bukti dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK, sudah solid untuk menjatuhkan vonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta dan subsider tiga bulan kurungan dalam perkara dugaan suap kesepakatan proyek PLTU Riau 1.

"Kami meyakini bukti yang dibawa KPK telah solid dalam persidangan, bahkan beberapa kali pada persidangan dengan terdakwa yang berbeda nama Sofyan Basir kerap disebutkan," ucap dia.

Atas vonis tak bersalah yang dijatuhkan kepada Sofyan Basir, ICW mendorong agar KPK melakukan upaya hukum lebih lanjut ke Mahkamah Agung. "ICW mendorong agar Jaksa KPK segera melakukan kasasi," tutur dia.

Sebelumnya Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan dugaan pembantuan fasilitasi suap kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 saat bertemu dengan anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Sofyan terbebas dari dakwaan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kini Sofyan telah keluar dari rumah tahanan KPK dan pulang ke rumah sejak Senin sore 4 Oktober 2019. 

Berita terkait
Divonis Bebas, Akankah Sofyan Basir Kembali ke PLN?
Menteri BUMN Erick Thohir belum dapat memastikan apakah Sofyan Basir bisa kembali ke jabatan yang semula ia duduki di PT PLN (Persero).
Mantan Dirut PLN Sofyan Bebas Vonis Korupsi PLTU Riau-1
Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) periode 2016-2018 Sofyan Basir divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi PLTU Riau-1.
Sofyan Basir Bebas Vonis, Tak Berarti Dakwaan Lemah
JPU KPK Ronald Worotikan mengatakan belum dapat menentukan langkah terkait vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
0
Serahkan Alat Dukung Penyandang Disabilitas, Mensos Minta Tingkatkan Kepedulian Terhadap Sesama
Menteri Sosial (Mesos) Tri Rismaharini memuji konsistensi jemaat dan pimpinan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).