Sofyan Basir Bebas Vonis, Tak Berarti Dakwaan Lemah

JPU KPK Ronald Worotikan mengatakan belum dapat menentukan langkah terkait vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 November 2019. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta -  Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan mengatakan belum dapat menentukan langkah terkait vonis bebas Sofyan Basir, Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) periode 2016-2018 dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. 

JPU mendakwa Sofyan dengan tuntutan lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan, dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.

"Nantinya akan menentukan langkah kami apakah kasasi atau yang lain. Kami pelajari dulu putusannya," ucap Ronald Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, November 2019 seperti dilansir dari Antara.

Sofyan BasirMantan Dirut PLN Sofyan Basir memanjatkan doa usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 November 2019. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Ia mengatakan penilaian majelis hakim soal Sofyan Basir tidak terbukti melakukan pembantuan fasilitasi suap kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 saat pertemuan antara anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, sepenuhnya hak majelis.

"Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar karena kami sudah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan," tutur dia.

Meski terkejut dengan dengan vonis bebas Sofyan Basir, menurutnya jelas JPU KPK akan mempelajari putusan hakim pertimbangan-pertimbanganny. Setelah itu, baru menyatakan sikap. 

"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini tapi kami menghormati putusan majelis dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Ronald.

Dalam perkara dugaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1 ada tiga orang yang divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman.

Mereka adalah pemegang saham Blakgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo yang divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda sejumlah Rp 250 juta berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Eni Maulani Saragih yang divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dan kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar serta 40 ribu dolar Singapura pada 1 Maret 2019. []

Berita terkait
KPK Tanggapi Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan akan mendiskusikan secara internal vonis bebas Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018 Sofyan Basir.
Tiga Hal Buat Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas Vonis
Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN (Persero) periode 2016-2018 mendapat vonis bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum KPK korupsi PLTU Riau-1.
Mantan Dirut PLN Sofyan Bebas Vonis Korupsi PLTU Riau-1
Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) periode 2016-2018 Sofyan Basir divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi PLTU Riau-1.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.