Istana Hargai Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir

Juru Bicara Presiden Joko Widodo Fadjroel Rachman menanggapi vonis bebas Eks Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) berjabat tangan dengan kuasa hukumnya usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 November 2019. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Jakarta - Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman menanggapi vonis bebas Eks Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) Sofyan Basir yang dijatuhkan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin, 4 November 2019 dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1. 

"Kita menghormati putusan dari pengadilan tingkat pertama," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 5 November 2019.

Tapi, Fadjroel juga akan menghargai jika jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nantinya mengajukan langkah hukum terkait vonis bebas Sofyan Basir. Sebab lembaga anti rasuah itu memiliki hak dan wewenang melakukan langkah hukum. 

"Mungkin kalau KPK nanti akan maju ke kasasi segala macam akan kita hormati," tuturnya.

Menurut dia, pemerintah tidak bisa mengintervensi mengenai keputusan hukum dari pengadilan juga langkah hukum KPK. Jadi, sikap pemerintah adalah menghormati semua peraturan perundang-undangan dan semua proses yang mengikutinya. 

"Termasuk tadi Undang-Undang KPK kita menghormatinya. Kemudian kalau ada perselisihan, kita juga menghormatinya di uji materi," ucapnya.

Baca juga: Divonis Bebas, Akankah Sofyan Basir Kembali ke PLN?

Sofyan Basir menjadi satu-satunya terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1. 

Sebab, tiga terdakwa di kasus yang sama yakni anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih, eks Menteri Sosial sekaligus politikus Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dinyatakan bersalah serta menjalani hukuman.

Eni Maulani Saragih divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40.000 dolar Singapura pada 1 Maret 2019.

Idrus Marham menjalani hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan Johanes Budisutrisno Kotjo divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda sejumlah Rp 250 juta. [] 

Berita terkait
Ada Apa di Balik Bebasnya Sofyan Basir?
Mantan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Tiga Hal Buat Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Bebas Vonis
Sofyan Basir, Direktur Utama PT PLN (Persero) periode 2016-2018 mendapat vonis bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum KPK korupsi PLTU Riau-1.
Sofyan Basir Bebas, ICW: Di Saat Pelemahan KPK
ICW menyebut Sofyan Basir dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau 1 ketika KPK sedang dilemahkan.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.