MA Tolak Kasasi Jaksa KPK, Sofyan Basir Tetap Bebas

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka Sofyan Basir tetap bebas.
Mantan Dirut PLN Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 November 2019. (Foto: Antara/Puspa Perwitasari)

Bekasi - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir karena putusan Pengadilan Tipikor dinilai tidak salah. 

"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro melalui pesan singkat, Rabu, 18 Juni 2020. 

Dalam perkara yang diputus pada Selasa, 16 Juni itu, Mahkamah Agung menilai alasan kasasi jaksa penuntut umum sudah merupakan fakta dan penilaian hasil pembuktian, sehingga permohonan kasasi harus ditolak.

Baca juga: Istana Hargai Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir

Sofyan BasirKasus Sofyan Basir

Baca juga: Perjalanan Kasus Sofyan Basir Hingga Vonis Bebas

Sebelumnya, Sofyan divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1). 

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait dengan kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu, memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. 

Sofyan Basir dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001. []

Berita terkait
Bebasnya Sofyan Basir dari Dakwaan Korupsi KPK
Hakim memvonis bebas mantan direktur PLN Sofyan Basir. KPK mesti memperkuat bukti dalam memori kasasinya. Opini Lestantya R. Baskoro
Ada Apa di Balik Bebasnya Sofyan Basir?
Mantan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sofyan Basir dan 2 Terdakwa KPK Bebas di Pengadilan
Eks Dirut PLN (Persero) Sofyan Basir menjadi salah satu dari tiga terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah di Pengadilan Tipikor.