Sofyan Basir dan 2 Terdakwa KPK Bebas di Pengadilan

Eks Dirut PLN (Persero) Sofyan Basir menjadi salah satu dari tiga terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah di Pengadilan Tipikor.
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 29 Juli 2019. (Foto: Antara/Reno Esnir).

Jakarta - Eks Direktur Utama (Dirut) PLN (Persero) Sofyan Basir menjadi salah satu dari tiga terdakwa yang dinyatakan tidak bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sofyan divonis bebas dalam kasus dugaan suap kesepakatan proyek PLTU Riau 1. 

Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Sofyan tidak terbukti melakukan dugaan pembantuan fasilitasi suap kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 saat bertemu dengan anggota Komisi VII DPR periode 2014-2019 Eni Maulani Saragih, eks Menteri Sosial sekaligus politikus Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2019.

Selain Sofyan, ada dua terdakwa lain yang divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor. Salah satunya Suparman. Bekas Bupati Rokan Hulu, Riau ini divonis bebas di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis, 23 Februari 2017. 

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan kasasi. Akhirnya Mahkamah Agung menjatuhkan kurungan 6 tahun penjara kepada Suparman yang didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembahasan rancangan Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2014-2015.

Bupati Rokan Hulu SuparmanBupati Rokan Hulu Suparman mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2016. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)

Selanjutnya ada eks Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Mochtar Muhammad yang dituntut JPU KPK dengan hukuman 12 tahun penjara dan mengembalikan kerugian negara Rp 639 juta.

Mochtar didakwa untuk empat kasus rasuah, yakni kasus suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), penyalahgunaan dana anggaran makan minum, suap untuk Piala Adipura, dan suap Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP). 

Pada 11 Oktober 2011, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tak bersalah kepada Mochtar Muhammad. Tidak terima dengan vonis tersebut, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Alhasil MA menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Mochtar Muhammad. 

Wali Kota Bekasi Mochtar MohammadWali Kota Bekasi Mochtar Mohammad. (Foto: Antara/Agus Bebeng)

Berita terkait
Divonis Bebas, Akankah Sofyan Basir Kembali ke PLN?
Menteri BUMN Erick Thohir belum dapat memastikan apakah Sofyan Basir bisa kembali ke jabatan yang semula ia duduki di PT PLN (Persero).
Sofyan Basir Bebas Vonis, Tak Berarti Dakwaan Lemah
JPU KPK Ronald Worotikan mengatakan belum dapat menentukan langkah terkait vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
KPK Tanggapi Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan akan mendiskusikan secara internal vonis bebas Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018 Sofyan Basir.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.