Banda Aceh - Ombudsman RI melalui kantor perwakilan Aceh membuka posko pengaduan untuk peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Bagi masyarakat atau calon peserta yang menemukan adanya indikasi kecurangan diharapkan untuk melapor.
“Kami akan membuka posko pengaduan, supervisi dan melakukan inspeksi mendadak terhadap tes CPNS, kami akan lakukan teknik penanganan keluhan secara RCO (Reaksi Cepat Ombudsman), ini perintah yang kami terima dari Ketua Ombudsman RI di Jakarta,” kata Kepala Ombudsman Aceh, Taqwaddin Husin saat dihubungi Tagar, Sabtu 16 November 2019.
Di Aceh, ujar Taqwaddin, kantor pengaduan dibuka di Kantor Ombudsman setempat di Jalan Banda Aceh - Medan, kilometer empat, Gampong Tanjong, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Dia menjelaskan, posko pengaduan dibuka sesuai dengan perintah berdasarkan surat edaran Ketua Ombudsman RI No 32 Tahun 2019 tentang Pengawasan Ombudsman RI dalam Penerimaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
Beberapa persyaratan administrasi seperti SKCK, KTP, surat kesehatan yang harus dipenuhi oleh peserta.
“Ombudsman RI perwakilan Aceh melakukan pengawasan khusus terhadap pelayanan proses seleksi calon pegawai negeri sipil yang sedang berlangsung,” ujar Taqwaddin.
Dalam pengawasan, kata Taqwaddin, pihaknya juga akan membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi proses pelayanan administrasi untuk masyarakat yang mengurus berbagai persyaratan guna mengikuti ujian seleksi CPNS.
“Karena ada beberapa persyaratan administrasi seperti SKCK, KTP, surat kesehatan yang harus dipenuhi oleh peserta,” katanya.
Selain itu, ia menambahkan, Ombudsman juga akan membuka posko pengaduan khusus yang berada di pusat-pusat pelayanan, seperti di kantor kepolisian, Disdukcapil hingga rumah sakit jiwa. Sebab, tempat pelayanan seperti ini merupakan tujuan utama para peserta yang akan mengikuti tes CPNS.
“Berdasarkan amatan tim Ombudaman RI perwakilan Aceh di Polresta Banda Aceh, antrian di lokasi sangat tertib dan tidak ada petugas yang melakukan pengutan liar, karena sudah terpampang dengan jelas dasar hukum dan jumlah tarif yang harus dibayarkan,” jelas Taqwaddin.
Dalam kesempatan itu, Taqwaddin juga mengingatkan kepada petugas agar melayani masyarakat dengan baik, tentunya sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan ada permintaan uang di luar ketentuan dan mengutamakan antrian secara tertib,” ujar Taqwaddin. []
Baca juga:
- CPNS 2019, Banda Aceh Sediakan 195 Formasi
- Ayo Buruan, Aceh Barat Daya Dapat Jatah 138 CPNS
- Selama 5 Tahun 250 ASN Singkil Pindah Tugas