51 Adegan dari Aniaya hingga Ditemukan Tewas di Sleman

Ada 51 adegan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan hingga nyawa melayang atas nama Faizal, warga Gamping, Sleman, Yogyakarta.
Polsek Depok Timur menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan hingga meninggal di Sleman, Yogyakarta. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Kasus penganiayaan yang menewaskan Faizal, 22 tahun, warga Kaliabu, Kepanewon Gamping, Sleman, Yogyakarta, menyita perhatian publik. Untuk mengungkap lebih mendalam, Polsek Depok Timur menggelar rekonstruksi kasus tersebut pada Kamis, 26 November 2020.

Kapolsek Depok Timur Komisaris Polisi (Kompol) Suhadi di dampingi Kanit Reskrim Inspektur Satu (Iptu) Aldhino Prima mengatakan, rekonstruksi bertujuan untuk mendapat gambaran peristiwa yang terjadi secara utuh. "Rekonstruksi ini mencocokkan keterangan saksi dan tersangka. Sehingga mendapat gambaran peristiwa itu secara utuh," kata Kompol Suhadi, di sela-sela rekonstruksi. 

Baca Juga:

Ada 51 adegan dalam rekonstruksi ini. Gelar perkara dilaksanakan di dua lokasi. Pertama, di rumah tersangka F, 37 tahun di wilayah Kentungan, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Sleman. Kedua, di selatan Lapangan Kentungan, Sleman di mana kedua tersangka membuang korban. “Lokasi penganiayaan terjadi di rumah tersangka F, sedangkan Lapangan Kentungan dijadikan tempat pembuangan korban,” ucapnya. 

Dua tersangka F, dan B, 19 tahun yang menjadi otak pembunuhan direncanakan ini, ikut dihadirkan. Polisi juga menghadirkan istri korban inisial D sebagai saksi.

Lokasi penganiayaan terjadi di rumah tersangka F, sedangkan Lapangan Kentungan dijadikan tempat pembuangan korban.

Pantauan di lapangan, rekonstruksi dimulai ketika korban yang memboncengkan istrinya tiba di rumah tersangka F. Di rumah tersebut, sudah ada kedua tersangka dan seorang wanita yang diketahui minta dibuatkan tato. Tidak lama kemudian, situasi memanas lantaran korban dan dua tersangka terlibat percekcokan. 

Kemudian kedua tersangka langsung menghajar korban. Sang istri yang melihat suaminya terluka pun berteriak-teriak untuk meminta pertolongan. Namun, tidak ada satu orang pun yang mendengar jeritan sang istri karena peristiwa terjadi tengah malam.

Baca Juga:

Kedua tersangka lantas meminta istri korban untuk meninggalkan lokasi, setelah istri korban pulang, kedua tersangka kembali melakukan penganiayaan. 

Berdasarkan hasil rekonstruksi, penganiayaan juga terjadi di halaman rumah tersangka. Di tempat ini, korban diketahui sudah sekarat tak berdaya. Selanjutnya kedua tersangka membawa jasad ke selatan Lapangan Kentungan menggunakan motor lalu dibuang. Tubuh ayah satu anak ini ditinggalkan begitu saja oleh kedua tersangka.

Di tempat inilah korban henti nafas atau meninggal dunia. “Untuk mengelabuhi orang-orang, jasad korban ditutupi kain warna merah," ujarnya.

Baca Juga:

Jasad Korban pertama kali ditemukan oleh seorang penjual soto di daerah setempat. Mendapatkan adanya laporan tersebut, polisi langsung turun tangan mengusut penemuan mayat pria. "Motifnya karena tersangka sakit hati kepada korban," katanya.

Guna memepertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Depok Tikur. Kedua tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 365 KUHP ancaman maksimal 15 tahun. []

Berita terkait
Akhir Persembunyian Seminggu DPO Pembunuhan di Sleman
Tersangka pembunuhan di Sleman yang masih berstatus pelajar akhirnya tertangkap setelah seminggu menjadi DPO. Berikut tempat persembunyiannya.
DPO Pembunuhan di Sleman Yogyakarta Tertangkap
Seminggu menjadi buronan polisi, akhirnya tersangka kasus pembunuhan di Sleman, Yogyakarta, tertangkap.
Data dan Identitas DPO Kasus Pembunuhan di Sleman
Polisi masih memburu satu pelaku kasus pembunuhan di Sleman, Yogyakarta. Buronan tersebut masih pelajar. Berikut data dan identitasnya.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina