Kronologi dan Awal Perkara Kasus Pembunuhan di Sleman

Satu orang ditangkap kasus pembunuhan di Sleman, Yogyakarta. Satu pelaku lagi masih buron. Begini kronologi dan awal perkara pembunuhan tersebut.
Pelaku pembunuhan berencana saat digelandang petugas Polsek Depok Timur, Sleman, Yogyakarta (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Sleman - Pemuda inisial FA, 22 tahun, warga Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta menjadi korban kebiadaban dua temannya sendiri. Pelaku menghajar, menginjak sampai korban tewas mengenaskan.

Peristiwa pembunuhan berencana tersebut terjadi di Jalan Kaliurang Kilometer 6,5, Kentungan RT 04/ RW 48 Kelurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta pada Senin, 9 November 2020 dini hari.

Dalam perkara ini, setidaknya ada dua tersangka yang terlibat. Mereka adalah F, 37 tahun yang berhasil ditangkap terlebih dahulu, dan B, 18 tahun masih dalam pengejaran polisi alias DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca Juga:

Untuk mengetahui bagaimana peristiwa tersebut bisa terjadi, Kapolsek Depok Timur Komisaris Polisi (Kompol) Suhadi pun menceritakan awal mula perkara pembunuhan berencana itu.

Peristiwa bermula ketika korban dan istrinya mengantar tersangka B bertemu dengan seseorang di wilayah Jombor, Sleman. Ketika itu, B berencana mengambil sebilah celurit dari orang yang akan ditemuinya tersebut.

Ketika mereka bertemu, celurit ternyata tidak dibawa oleh pemiliknya. Alasanya, karena barang belum ada. Merasa dibohongi, tersangka B marah-marah dan terjadi aksi dorong-dorongan dengan orang yang ditemui.

Tersangka yang DPO ini ceritanya hiperbola dilebih-lebihkan. Karena mereka bertiga ini berteman, akhirnya mereka minta korban datang ke rumah tersangka F di Kentungan untuk menyelesaikan masalah. Istilahnya dijebak.

Namun, ketika mereka terlibat perseteruan, tersangka B melihat FA atau korban yang merupakan temannya sendiri tidak ikut membelanya, malah membiarkan adegan tersebut. Setelah itu mereka pulang ke rumahnya masing-masing. “Kemudian semua orang di sana bubar. Termasuk korban dan istrinya pulang ke rumahnya di Gamping, Sleman,” ucapnya.

Kompol Suhadi melanjutkan, tersangka B kemudian pergi ke rumah tersangka F di wilayah Kentungan, Sleman untuk mengadukan peristiwa yang dialami. Tapi, tersangka B diduga telah membesar-besarkan cerita di lapangan yang akhirnya membuat tersangka F ikut terbawa emosi.

“Tersangka yang DPO ini ceritanya hiperbola dilebih-lebihkan. Karena mereka bertiga ini berteman, akhirnya mereka minta korban datang ke rumah tersangka F di Kentungan untuk menyelesaikan masalah. Istilahnya dijebak,” katanya.

Pembunuhan SlemanPelaku pembunuhan berencana saat digelandang petugas Polsek Depok Timur, Sleman, Yogyakarta (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Inspektur Satu Aldhino Prima mengatakan, jika Korban dan istrinya pun datang ke rumah tersebut dengan menggunakan kendaraan motor. Sesampainya di rumah, kedua tersangka langsung memukul korban dan menginjak-injak korban.

Kedua tersangka juga memukul kepala korban dengan kaleng cat yang berisi 5 kilogram dan juga benda padat lainnya, seperti helm. “Baju korban juga dilumuri cat yang tumpah,” kata Iptu Aldhino.

Baca Juga:

Sang istri yang melihat suaminya terluka pun berteriak-teriak untuk meminta pertolongan. Namun, tidak ada satu orang pun yang mendengar jeritan sang istri lantaran peristiwa terjadi pagi dini hari.

Kemudian, salah satu tersangka menenangkan dan meminta istri korban pulang ke rumah. Kala itu, korban masih dalam kondisi sadarkan diri. “Istrinya mengira kalau suaminya enggak bakal sampai di bunuh karena mereka kan teman main. Setelah diminta pulang, istrinya pulang ke rumah,” ujarnya.

Namun istrinya yang berinisial D tidak pernah menduga jika malam itu adalah pertemuan terakhirnya dengan sang suami. Pasalnya pukul 05.00 WIB, korban yang bekerja sebagai penjual jamur di Pasar Kolombo tersebut ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang penjual soto di daerah setempat. Mendapat adanya laporan tersebut, polisi langsung turun tangan mengusut penemuan mayat pria. Kemudian petugas melakukan penyisiran, kurang dari 24 jam, tersangka inisial F berhasil digulung polisi. Tersangka diketahui telah bersembunyi di rumah tetangganya.

Baca Juga:

Akibat perbuatannya, tersangka F dikenakan pasal berlapis yakini 388 KUHP , 170 ayat (1), 365 ayat (1), dan 365 ayat (3). Ancaman pidana selama 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria ditemukan meninggal dunia di Lapangan Kentungan Dusun Kentungan RT.03 RW 48 Kelurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Saat ditemukan, korban dalam posisi miring ke arah kanan menghadap ke selatan.

Saat ditemukan, korban mengenakan celana jins warna biru dan badan tertutup selimut. Korban mengalami luka pada bagian pipi sebelah kanan, telinga robek dan luka-luka, mata lebam, pendarahan di sekitar telinga. []

Berita terkait
Pelaku Penusukan di Seturan Sleman dan Catatan Kriminalnya
Tersangka penusukan di Seturan Sleman, Yogyakarta dikenal suka berbuat onar. Berikut catatan kriminal lainnya.
Pelaku Penusukan Seturan Sleman Ditangkap, Ini Identitasnya
Pelaku penusukan di Seturan, Sleman, Yogyakarta, akhirnya berhasil ditangkap setelah buron dua bulan. Ini wajah dan identitas pelaku.
Dugaan Penganiayaan, Jenazah Penuh Luka dan Darah di Sleman
Seorang pria ditemukan meninggal di Depok, Sleman, Yogyakarta. Pada tubuh korban ditemukan penuh luka dan darah. Diduga korban penganiayaan.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.