Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengatakan telah menyebar status daftar pencarian orang (DPO) tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku ke 34 polda dan 504 polres di seluruh Indonesia.
Karena kami sifatnya memberikan bantuan kepada KPK.
Perintah Idham diinstruksikan kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Upaya ini agar proses hukum kasus yang juga membelit Komisioner KPU Wahyu Setiawan berjalan.
"Sehingga seluruh anggota Polri sudah memegang DPO tersangka Harun Masiku," kata Idham di Jakarta, Rabu 5 Februari 2020, dikutip dari Antara.
Idham memastikan jika calon legislatif (celeg) PDI Perjuangan itu ditemukan maka Polri akan langsung menyerahkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Karena kami sifatnya memberikan bantuan kepada KPK berdasarkan surat yang diberikan kepada Polri," ujarnya.
Dalam kasus ini, Harun diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina agar ditetapkan menjadi anggota DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia sebelum disahkan menjadi anggota DPR 2019-2024.
Harun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama tiga orang lainnya, yakni Wahyu, orang kepercayaan Wahyu; Agustiani serta pihak swasta, Saeful Bahri.
Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sementara Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.
Harun saat ini masih berstatus buron. Harun tak terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 8 Januari 2020. []