Proses Hukum Harun Masiku Mandul, MAKI: Bubarkan KPK

Mandulnya proses hukum terhadap tersangka suap Harun Masiku membuat MAKI memberikan sikap dengan anjuran KPK dibubarkan.
Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Menjulang 16 lantai, bangunan pemberantas korupsi ini seperti memperlihatkan merah-putih di langit Jakarta. (Foto: Antara)

Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yakin KPK dapat mengungkap keberadaan tersangka kasus suap Harun Masiku, tetapi adanya tekanan memicu kasus ini menjadi terlunta-lunta. Mandulnya proses hukum terhadap Harun membuat MAKI memberikan sikap dengan anjuran KPK dibubarkan.

"Saya yakin KPK pasti mampu menangkap Harun, namun karena banyaknya tekanan maka menjadikan KPK lumpuh. Nah, daripada kita membiayai KPK yang lumpuh maka lebih baik dibubarkan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Tagar, Senin, 3 Februari 2020.

Bubarkan KPK. Karena tidak mampu tangkap Harun dan justru malah ikut bermain drama tentang Harun masih di Singapura.

Boyamin mengatakan KPK patut dibubarkan karena tak becus menangkap tersangka kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR Fraksi PDIP Harun Masiku yang berstatus buron.

Selain tak sanggup menangkap Harun, kata Boyamin, KPK juga telah bermain drama dalam salah informasi keberadaan data perlintasan diduga penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu.

"Bubarkan KPK. Karena tidak mampu tangkap Harun dan justru malah ikut bermain drama tentang Harun masih di Singapura, maka sudah selayaknya KPK dibubarkan aja," ujarnya.

Menurut Boyamin, KPK kini tak lagi bertaji. Sepak terjang KPK dengan khitahnya memberantas korupsi memudar. Dia menilai lembaga antirasuah di bawah kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi lemah, dan dipenuhi sangkalan dibandingkan tindakan.

"KPK dibentuk sebagai lembaga superbody dan independen untuk berantas korupsi, berarti harus berani melawan apapun demi pemberantasan korupsi, atau setidaknya tunjukkan sikap berani hadapi siapapun. Bukan seperti sekarang, lumpuh dan nampak retorika, takut serta statement ngeles," katanya.

Dalam kasus ini, MAKI juga mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan suap yang menjerat calon legislatif PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Maki menggugat lantaran KPK masih belum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Gugatan itu diajukan MAKI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Januari 2020. Namun, sidang gugatan pertama yang sedianya digelar di PN Jaksel pada Senin 3 Februari 2020 ditunda selama satu minggu. Musababnya KPK sebagai termohon tidak hadir dalam sidang itu. [] 

Baca juga: 

Berita terkait
Teroris Mudah Ditangkap, Harun Masiku Masa Tak Bisa
Kinerja Polri dipertanyakan ketika mudah menangkap teroris tetapi berbeda saat menghadapi kasus rausah seperti Harun Masiku.
Kabareskrim Bakal Bentuk Tim Sikat Harun Masiku
Kapolri Idham Azis memerintahkan Kabareskrim Irjen Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan penyelidikan terkait keberadaan Harun Masiku.
Harun Masiku Licin Seperti Belut, KPK Angkat Suara
Caleg PDIP Harun Masiku yang merupakan tersangka suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, hingga kini masih buron. KPK akan melakukan update.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.