Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yakin KPK dapat mengungkap keberadaan tersangka kasus suap Harun Masiku, tetapi adanya tekanan memicu kasus ini menjadi terlunta-lunta. Mandulnya proses hukum terhadap Harun membuat MAKI memberikan sikap dengan anjuran KPK dibubarkan.
"Saya yakin KPK pasti mampu menangkap Harun, namun karena banyaknya tekanan maka menjadikan KPK lumpuh. Nah, daripada kita membiayai KPK yang lumpuh maka lebih baik dibubarkan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Tagar, Senin, 3 Februari 2020.
Bubarkan KPK. Karena tidak mampu tangkap Harun dan justru malah ikut bermain drama tentang Harun masih di Singapura.
Boyamin mengatakan KPK patut dibubarkan karena tak becus menangkap tersangka kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR Fraksi PDIP Harun Masiku yang berstatus buron.
Selain tak sanggup menangkap Harun, kata Boyamin, KPK juga telah bermain drama dalam salah informasi keberadaan data perlintasan diduga penyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu.
"Bubarkan KPK. Karena tidak mampu tangkap Harun dan justru malah ikut bermain drama tentang Harun masih di Singapura, maka sudah selayaknya KPK dibubarkan aja," ujarnya.
Menurut Boyamin, KPK kini tak lagi bertaji. Sepak terjang KPK dengan khitahnya memberantas korupsi memudar. Dia menilai lembaga antirasuah di bawah kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi lemah, dan dipenuhi sangkalan dibandingkan tindakan.
"KPK dibentuk sebagai lembaga superbody dan independen untuk berantas korupsi, berarti harus berani melawan apapun demi pemberantasan korupsi, atau setidaknya tunjukkan sikap berani hadapi siapapun. Bukan seperti sekarang, lumpuh dan nampak retorika, takut serta statement ngeles," katanya.
Dalam kasus ini, MAKI juga mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan suap yang menjerat calon legislatif PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Maki menggugat lantaran KPK masih belum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Gugatan itu diajukan MAKI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Januari 2020. Namun, sidang gugatan pertama yang sedianya digelar di PN Jaksel pada Senin 3 Februari 2020 ditunda selama satu minggu. Musababnya KPK sebagai termohon tidak hadir dalam sidang itu. []
Baca juga:
- SOP Imigrasi Pangkal Kesalahan Info Harun Masiku
- Ronny Sompie Dicopot, Jokowi Diminta Pecat Yasonna
- Yasonna Laoly Halangi Penyelidikan Harun Masiku?