Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menilai tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku 'dihilangkan' dari publik agar proses hukumnya tidak berjalan.
Dia (Harun) hilang by strategi.
Upaya itu, kata Haris, juga bagian strategi agar menutupi persoalan korupsi Harun Masiku yang juga melibatkan penyelenggara pemilihan umum Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
"Dia (Harun) hilang by strategi. Antara dihilangkan, atau memang sengaja menghilang. Tapi intinya sama-sama supaya kejahatan itu tidak terungkap," kata Haris di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 4 Februari 2020.
Baca juga: Bukan Lagi Harun Masiku vs KPK, Tapi PDIP vs KPK
Haris mengatakan, Harun Masiku merupakan saksi kunci. Langkah dihilangkan atau kaburnya calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan (PDIP) tersebut agar tidak dapat dimintai keterangan terkait pelaku yang terlibat dan kasus korupsi yang menjeratnya.
"Intinya sama-sama kalau si Harun Masiku nya enggak 'nyanyi' untuk bongkar kasus suap itu," katanya.
Nama Harun Masiku hingga saat ini masih ada dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberadaan buron KPK itu di luar atau dalam negeri sempat simpang siur.
Direktorat Jenderal Imigrasi pada Senin 13 Januari 2020, menyebut Harun berada masih di luar negeri sejak Senin, 6 Januari 2020. Namun, eks Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie mengklarifikasi Harun telah pulang ke Indonesia pada Selasa, 7 Januari 2020, atau tepatnya satu hari sebelum 3 tersangka suap dalam kasus ini terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Belakangan, KPK mengakui sempat mendeteksi keberadaan Harun Masiku di sekitar gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan saat akan ditangkap pada Rabu, 8 Januari 2020.
Belum ditemukannya Harun oleh KPK membuat lembaga antirasuah membuat layanan informasi kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan caleg PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan I itu agar menghubungi call center di nomor 198. []
Baca juga: