Doloksanggul - Tiga orang narapidana di Lapas Kelas II B Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara, diduga memiliki narkoba jenis sabu. Polres setempat mengamankan mereka untuk dimintai keterangan.
Ketiganya yakni JT, 32 tahun, warga Jalan Irian, Kabanjahe, MW, 34 tahun, warga Jalan Katamso Gang Perwira, Medan dan RA,35 tahun, warga Jalan Flamboyan Raya, Medan.
"Mereka diamankan aparat Satuan Narkoba Polres Humbahas pada Kamis 6 Februari 2020 pukul 21.30 WIB," kata Kasubbag Polres Humbahas, Aiptu S Purba, Jumat 7 Februari 2020,
Menurut Purba, JT tercatat sebagai narapidana kasus narkoba pengiriman dari Lapas Kabanjahe, MW dan RA kiriman dari Lapas Tanjung Gusta Medan dengan kasus narkoba.
Dikatakan, penangkapan tiga orang tersebut berawal dari informasi Kepala Lapas Kelas II B Kabupaten Humbahas.
Pada saat penangkapan, tidak ada perlawanan
"Penangkapan itu berdasarkan informasi ke polisi, di mana ada tiga orang napi melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba," kata Purba.
Penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Humbahas. Setelah ditangkap, ketiganya diinterogasi dan tidak mengakui sabu yang diamankan milik mereka.
Untuk proses lebih lanjut, ketiganya dan barang bukti dibawa ke Polres Humbahas guna penyelidikan lebih lanjut.
"Kita menyita sabu di dalam plastik transparan yang diduga narkotika jenis sabu untuk pengusutan lebih lanjut. Pada saat penangkapan, tidak ada perlawanan," kata Purba.
Jika terbukti, ketiganya dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara masing-masing 12 tahun. []