Langkat - Agar tidak ditangkap membeli narkoba jenis sabu, Mieke, warga Jalan Perniagaan, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memakai kalung lencana BNN.
Aksi pria 37 tahun tersebut ketahuan usai membeli satu paket sabu di Dusun II, Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Langkat, Jumat 7 Februari 2020.
Kasubbag Humas Polres Langkat menjelaskan, perbuatan pria turunan Tionghoa tersebut memakai kalung lencana BNN agar aksinya membeli dan mengedarkan sabu tidak terpantau polisi. "Kalung BNN yang dipakai dia hanya modus untuk menjual narkoba," kata Rohmat.
Dijelaskan perwira balok tiga di pundaknya itu, penangkapan berawal saat Mieke sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit BK 6284 UM dari arah Tanjung Pura menuju Hinai, Langkat.
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan polisi
Setiba di lokasi penangkapan, polisi menyergap Mieke dan mendapati satu paket sabu dan sembilan plastik klip kosong serta alat untuk mengkonsumsi sabu.
Saat diperiksa polisi, Mieke mengaku bukan anggota BNN. Namun dia memakai kalung lencana BNN tersebut agar bisa menghindar saat ditangkap polisi.
"Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan polisi," ujar Rohmat. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. []