Langkat - Petugas Satuan Narkoba Polres Langkat, Sumatera Utara menangkap pemasok narkoba jenis sabu asal Aceh, Rabu 5 Februari 2020.
Kali ini polisi meringkus MH, 24 tahun, warga Desa Leun Tanjung, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie saat berada di Jalan Medan-Aceh, Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Langkat.
Pelaku ditangkap saat berada di dalam bus Anugerah
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Adi Haryono mengatakan, MH kedapatan menyelundupkan 100 gram sabu yang rencananya akan dibawa ke Kota Medan.
"Pelaku ditangkap saat berada di dalam bus Anugerah No Pol BL 7891 AA," kata Adi.
MH mengaku disuruh oleh JN, warga Kabupaten Pidie untuk mengantar sabu itu dengan upah Rp 3 juta. "Saya tergiur upahnya. Makanya saya mau mengantar sabu," kata MH.
Sementara di Kota Binjai, Satuan Reskrim Polsek Binjai Kota meringkus dua pemuda, RPM alias Rizky, 17 tahun dan IHS alias Kiki, 19 tahun, keduanya warga Desa Gunung Ambat, Kecamatan Sei Bingai, Langkat.
Saat ditangkap di depan SPBU Rambung Jalan Jamin Ginting, Binjai Selatan, Kota Binjai, keduanya kedapatan membawa lima butir pil ekstasi 'kodok'.
Kapolsek Binjai Kota Kompol Aris Fianto menjelaskan, awalnya kedua pemuda itu digerebek saat akan menjual pil ekstasi di seputaran Jalan Imam Bonjol, Binjai Kota.
"Pada saat itu kedua pelaku melarikan diri," kata mantan Kasat Narkoba Polres Binjai tersebut.
Dia menambahkan, setelah melarikan diri, pihaknya kembali mengejar hingga berhasil meringkus keduanya. "Saat ini kedua pelaku sudah kita serahkan ke Satuan Narkoba Polres Binjai," ungkapnya. []