Pematangsiantar - JM, 28 tahun, seorang pengacara yang tinggal di Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar, Sumatera Utara, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa 4 Februari 2020. Ia diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. David mengatakan, JM berprofesi sebagai pengacara.
Pelaku diduga hendak melakukan transaksi di seputaran TKP
Atas informasi masyarakat, kata dia, JM diamankan di Jalan Gunung Simanuk-Manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat.
"Pelaku diduga hendak melakukan transaksi di seputaran TKP dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario," terangnya, Kamis 6 Februari 2020.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak rokok berisi satu paket diduga sabu, satu handphone. "Barang bukti narkoba dari genggaman tangan kanannya yang terjatuh," terangnya.
JM berikut barang bukti diboyong ke ruang Satuan Resnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut dalam hal penyidikan dan pemeriksaan penyidik.
"Kita akan terus lakukan pengembangan dan menindak dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Siantar," tandas David. []