180 Kilogram Ganja Dibakar di Sumbar

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat memusnahkan 180 kilogram ganja hasil sitaan dari tiga orang tersangka di lokasi berbeda.
Petugas BNNP Sumbar memusnahkan ratusan kilogram ganja hasil ungkap kasus pada Desember 2019. (Foto: Tagar/Dok. BNNP Sumbar)

Padang - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan 180 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Pasaman dan Agam pada Desember 2019, Rabu, 11 Maret 2020.

Kasus di Kabupaten Agam barang buktinya 76 kilogram dan di Kabupaten Pasaman dengan barang buktinya 105 kilogram ganja.

Ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor BNNP Sumbar itu merupakan hasil tangkapan dari tiga tersangka. Masing-masing berinisial WA, 29 tahin, HH, 29 tahun dan HM, 32 tahun.

"Rinciannya, kasus di Kabupaten Agam barang buktinya 76 kilogram dan di Kabupaten Pasaman dengan barang buktinya 105 kilogram ganja," katanya Kepala BNNP Sumbar Brigjen Khasril Arifin.

Menurut Kasril, pemusnahan ganja ini dilakukan setelah adanya ketetapan hukum dari pihak kejaksaan. Namun, total keseluruhannya mencapai 183 kilogram. Sisanya dijadikan barang bukti pihak kejaksaan dalam persidangan nanti.

"Kasus mereka sudah masuk tahap pertama di pengadilan (pelimpahan berkas dan saat ini sedang menunggu untuk P-21," katanya.

Selain memusnahkan barang bukti ganja, BNNP Sumbar juga menyita barang bukti berupa dua unit kendaraan roda empat BA 1436 OK dan BA 1238 OX. []

Berita terkait
Sita 183 Kg Ganja, BNN Sumbar Tembak Pengedar
BNN Sumatera Barat menangkap tiga pengedar ganja. Satu di antaranya terpaksa ditembak karena berupaya kabur saat ditangkap.
Perampungan Stadion Utama Sumbar Butuh Rp 105 Miliar
Perampungan pembangunan Stadion Utama Sumatera Barat membutuhkan anggaran Rp 105 miliar.
Ketua DPD Golkar Sumbar Menang Aklamasi
Mantan Ketua DPRD Solok Selatan, Khairunas, terpilih secara aklamasi menjadi Ketua DPD Golkar Sumatera Barat.