Padang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengungkap peredaran ganja asal Sumatera Utara (Sumut). Barang haram itu berjumlah 183 kilogram yang disita petugas dari tiga orang pelaku.
Tersangka menyerah setelah kaki kirinya terkena tembakan.
Para tersangka diketahui bernama Harfan Maulana, 32 tahun, Wandi April Naldi Nanda, 29 tahun, dan Hari Honesta, 29 tahun. Ketiganya diringkus di lokasi berbeda di beberapa wilayah di Sumbar.
Kepala BNN Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin, mengatakan penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka Harfan Maulana pada Senin 16 Desember 2019. Tersangka ini membawa ganja 78 kilogram asal Penyabungan, Sumut.
"Sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan kami. Bahkan personel kami sempat ditabrak. Tersangka berhasil kabur ke ladang sawit dan meninggalkan kendaraannya," kata Khasril saat konfrensi pers, Kamis 26 Desember 2019.
Kendaraan merek Toyota Agya BA 1436 OK itu ditinggal tersangka di kawasan Bonjol, Kabupaten Pasaman usai berhasil kabur dari kejaran petugas. Ketika dilakukan penggeledahan polisi menemukan 78 kilogram ganja di dalam mobil tersebut.
Petugas sempat menyisir ladang sawit bersama masyarakat, namun tersangka tidak ditemukan dan berhasil kabur.
"Senin 16 Desember 2019, dapat informasi bahwa tersangka yang kami cari kabur ke Kota Padang dengan bus. Kami lakukan penyelidikan dan di dapat bus yang digunakan tersangka," katanya.
Saat dilakukan penghadangan terhadap bus yang ditumpanginya, lagi-lagi tersangka berhasil kabur. Dia melompat dari jendela dan melarikan diri. Aksi kejar-kejaran pun kembali tak terelakkan.
"Kami berikan tembakan peringatan, namun tersangka tak mengindahkan. Akhirnya tersangka menyerah setelah kaki kirinya terkena tembakan. Tersangka juga mengakui 78 kilogram ganja itu miliknya," katanya.
Dari hasil interogasi petugas, tersangka mengakui bahwa saat berhasil kabur di kawasan Bonjol terdapat dua rekannya yang lain. Hingga kini, BNN Sumbar masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berselang beberapa hari, tepatnya pada Rabu 18 Desember 2019, BNN Sumbar kembali mendapatkan informasi rencana penyelundupan ganja dari Sumut ke Sumbar. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang disita petugas sebanyak 105 kilogram ganja.
"Tangkapan kedua ini kami amankan dua orang tersangka. Mereka Wandi April Naldi Nanda dan Hari Honesta. Tersangka ini kami amankan di kawasan Kabupaten Pasaman juga," katanya.
Khasril mengungkapkan, hasil interogasi ratusan ganja ini akan diedarkan beberapa wilayah di Sumbar. Namun kedua tersangka bukan satu jaringan.
"Kami terus memburu hingga ke bandar besar para tersangka ini. Kami koordinasi dengan BNN provinsi lain, untuk bersinergi memburu para pelaku lainnya," tuturnya. []