Gitaris Roby Satria Kembali jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Roby mengaku mengonsumsi narkoba sebagai pelarian dari beban pikiran.
Gitaris Roby Satria dan asistennya yang berinisial AJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Senin, 21 Maret 2022. (Foto: Tagar/Ist)

Jakarta - Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan gitaris Roby Satria dan asistennya yang berinisial AJ sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

"Dari perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Jakarta, Senin, 21 Maret 2022.

Kepada AJ, polisi menjeratkan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 23  tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan Roby dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 23 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kombes Budhi menjelaskan, penangkapan terhadap Roby dan AJ berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan transaksi narkotika di salah satu studio musik di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel).

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan yang berujung penangkapan AJ dan Roby pada Sabtu, 19 Maret 2022 sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Roby mengakui sudah beberapa kali membeli dan mengonsumsi ganja. 

"RS selama ini melakukan pemesanan melalui asisten atas nama AJ itu dan berlangsung beberapa kali dan dilakukan penangkapan," ujar Budhi, dikutip da

Dalam penangkapan tersebut  polisi turut menyita barang bukti narkotika seberat 8 gram dan satu linting ganja bekas pakai.

Budhi juga mengungkapkan, Roby mengaku mengonsumsi barang haram tersebut sebagai pelarian dari beban pikiran.

"Jadi tersangka ini karena memang selama ini banyak beban pikiran tapi mengalihkannya salah dengan menggunakan narkotika," ungkapnya.

Saat ini, penyidik Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan  mendalami asal ganja yang dikonsumsi oleh Roby dan AJ.

Akibat perbuatannya, Roby dan AJ kini resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan menjalani proses hukum.

Sebelumnya, Roby pernah ditangkap polisi karena kasus serupa di Bali pada 2015 lalu. []



Baca Juga

Berita terkait
Gerebek Narkoba di Kampung Bahari, Polda Metro Amankan 26 Orang
Zulpan menyebut penggerebekan ini merupakan salah satu langkah Polri dalam mewujudkan komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Credit Suisse Terungkap Himpun Uang Koruptor dan Kartel Narkoba
Kebocoran dokumen di bank Swiss, Credit Suisse, ungkap daftar rekening bernilai 100 miliar dolar AS milik kartel narkoba koruptor atau diktator
SPY: Kasus Narkoba Erat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang
Kasus peredaran narkoba disinyalir memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.