Jakarta - Asuransi melahirkan kerap disebut dengan asuransi kehamilan ataupun asuransi persalinan. Produk asuransi melahirkan atau kehamilan ini merupakan produk kesehatan yang menanggung biaya mulai dari masa kehamilan hingga pasca persalinan.
Bentuk proteksi dengan asuransi melahirkan ini bermanfaat mengurangi biaya seperti pemeriksaan kehamilan, biaya medis saat kehamilan bahkan menanggung biaya medis akibat keguguran. dalam produk asuransi melahirkan terdapat istilah masa tunggu sekitar 12 bulan.
Dimana jika nasabah mendaftar pada bulan Mei 2022, maka harus menunggu hingga Mei 2023 , yakni masa tunggu hingga 12 bulan untuk bisa menggunakan manfaat pertanggungan untuk melahirkan. Terdapat pilihan jenis asuransi melahirkan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Berikut di antaranya.
1. Asuransi Jiwa – Melahirkan
Memberikan santunan atau uang pertanggungan (UP) apabila terjadi risiko komplikasi selama persalinan, adanya cacat, hingga bayi meninggal dunia.
2. BPJS Kesehatan, Kebidanan, dan Neonatal
Menanggung seluruh biaya pemeriksaan masa kehamilan, persalinan, dan pasca persalinan (postnatal care), dengan harga premi terjangkau dan dapat dibayarkan secara berkala setiap bulan. Manfaatnya hanya berfokus pada proteksi kesehatan ibu hamil saja tidak pada bayi.
3. Asuransi Kesehatan Swasta
Manfaat asuransi yang diberikan mencakup biaya persalinan normal atau Caesar, biaya keguguran, biaya NICU (Neonatal Intensive Care Unit), dan biaya pemeriksaan untuk mencegah risiko komplikasi.
4. Asuransi Melahirkan Perorangan
Asuransi melahirkan perorangan adalah produk asuransi yang menanggung biaya perawatan selama masa kehamilan, persalinan, dan pasca melahirkan. Sesuai namanya, produk asuransi ini ditujukan untuk tertanggung individu. Asuransi melahirkan perorangan umumnya bersifat sebagai manfaat tambahan atau rider.
Jadi, misal nasabah sudah memiliki asuransi kesehatan. Namun dalam polis tersebut tidak dijamin biaya persalinan, maka nasabah bisa beli manfaat asuransi melahirkan perorangan sebagai polis tambahan (rider) yang juga akan dikenakan biaya premi tambahan.
Itu dia 4 jenis asuransi melahirkan yang bisa kalian pilih. Serta tidak lupa berhati-hati dalam memilih tempat dan jenis asuransi. Pilihlah asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang kalian miliki agar tidak menyesal di masa mendatang.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Fitri Tropica Hamil Anak Kedua, Umumkan dengan Cara Unik
- Hamil Anak Pertama dari Vincent, Jessica Iskandar Ucap Syukur
- Awas! Kesalahan Saat Menggunakan Kondom Bisa Sebabkan Kehamilan
- Sedang Hamil, Park Shin Hye Menikah dengan Choi Tae Joon