Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyambut baik Keputusan Menteri Keuangan Nomor 192/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
"Mengapa kita sambut baik, karena cukai rokok itu dilakukan untuk dimensi perlindungan konsumen karena cukai rokok itu memang berfungsi untuk perlindungan pada konsumen bahkan calon konsumen dari paparan zat adiktif seperti tembakau," kata, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubung di Jakarta, Sabtu, 15 Januari 2022, dikutip dari Antara.
Tulus berharap, dengan kenaikan harga rokok ini, konsumen dapat mengurangi konsumsi rokok.
Menurut Tulus, kenaikan cukai rokok perlu dilakukan karena harga rokok di Indonesia termasuk yang termurah di dunia.
"Cukai rokok kita saat ini merupakan cukai yang tergolong paling rendah di dunia dan kemudian harganya juga menjadi harga rokok yang termurah di dunia," ujarnya.
Selain kenaikan cukai rokok, hal lain yang perlu untuk diperhatikan adalah masih maraknya penjualan rokok secara eceran.
Tulus mengatakan meskipun cukai rokok dinaikkan, harga rokok per batang masih terlalu murah untuk dibeli masyarakat kelas menegah bawah, remaja, dan anak-anak.
"Kenaikan cukai rokok yang terakhir dengan 12 persen itu, kalau dijual per batang, rata-rata konsumen masih bisa membeli rokok itu secara batangan dengan harga kurang dari Rp 2.000, jadi rata-rata konsumen bisa membeli rokok Rp 1.900 per batang," tuturnya.
Oleh karena itu, YLKI meminta pemerintah memberikan larangan penjualan rokok secara eceran.
"Rokok ini merupakan produk yang kena cukai dan merupakan racun atau zat adiktif, tapi dijual ketengan seperti kita membeli kacang goreng atau permen," ujar Tulus. []
Baca Juga
- Selain Berbahaya, Inilah Kerugian Menyetir Sambil Merokok
- Pengakuan Armand Maulana Soal Rokok, Alkohol dan Narkoba
- Perokok Berisiko Lebih Tinggi Meninggal Karena Covid-19
- Alasan Berat Badan Naik Setelah Berhenti Merokok