Harga Rokok Mulai Naik, Tertinggi di Sibolga

Pemerintah mencatat terjadinya kenaikan harga rokok di sejumlah wilayah, dengan nilai tertinggi di Sibolga.
Ilustrasi. (Foto: Pixabay/klimkin)

Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan harga rokok yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir di sejumlah wilayah Indonesia, dengan kenaikan harga tertinggi di Sibolga, Sumatera Utara.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, berdasarkan perkembangan harga sejak Oktober 2019, harga rokok eceran sudah naik secara bertahap dan turut menyumbang inflasi pada Oktober dan November 2019.

Kenaikan tertinggi di Sibolga.

Kenaikan secara bertahap sebagai antisipasi pedagang atas keputusan kenaikan cukai yang berlaku pada awal Januari 2020 mendatang.

Hal itu diharapkan berdampak baik dengan tidak adanya kenaikan harga besar-besaran pada sejumlah jenis rokok di awal tahun depan. 

"Oktober, November, rokok kretek dan filter selalu menyumbang inflasi 0,01 persen. Itu sudah mengantisipasi kenaikan pada Januari 2019. Jadi di perdagangan, tidak akan langsung naik secara besar, tapi gradual, menaikkan tipis-tipis supaya (konsumen) tidak kaget," ujar Suhariyanto, di kantor BPS, Senin, 2 Desember 2019, diberitakan Antara.

"Januari (2020) seberapa besar dampaknya (kenaikan harga rokok terhadap inflasi), mungkin tidak akan terlalu besar karena sudah diantisipasi," ujar dia.

Berdasarkan hasil pemantauan selama Oktober-November 2019, BPS memastikan kenaikan harga rokok kretek filter terjadi sebesar 0,70 persen. Sementara dari 82 kota Indeks Harga Konsumen (IHK), harga rokok mengalami kenaikan di 50 kota.

"Kenaikan tertinggi di Sibolga. Kemudian di beberapa kota seperti Tegal, Madiun, Pontianak, naik dua persen," kata Suhariyanto.

Perhitungan rata-rata cukai rokok yang ditetapkan pemerintah dengan tarif rata-rata sebesar 21,56 persen dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen, telah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku efektif pada 1 Januari 2020.

Kenaikan tarif cukai rokok terbesar terjadi pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) sebesar 29,96 persen.

Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84 persen. []

Berita terkait
Vape Vs Rokok, Lebih Bahaya Mana?
Polemik keamanan vape dan rokok selalu menjadi kontroversial, tidak sedikit juga yang membanding-bandingkan keduanya.
Merokok dan Empat Kebiasaan Bikin Kuping Budek
Merokok ternyata dapat mengganggu indera pendengaran. Jangan sampai menjadi budek karena lima kebiasaan ini.
Protes Harga Rokok Mahal, Warga Pamekasan Dibacok
Rokok Mahal, Samheji korban bacok ketiga pelaku di Pamekasan. Insiden pembacokan terjadi hanya kesalahpahaman soal harga rokok.
0
Natur-E Rayakan 45 Tahun Memberdayakan Wanita dengan Kecantikan Luar Dalam
Sri Annisa Shaliyasih, Brand Manager Natur-E menjelaskan fakta-fakta tersebut muncul dari survei kualitatif yang dilakukan oleh Natur-E.