Pemerintah Naikan Cukai Rokok, Jadi Berapa Harga Rokokmu?

Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik per hari ini, Senin, 1 Februari 2021.
Ilustrasi berhenti merokok. (Foto: Tagar/Unsplash)

Jakarta - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik per hari ini, Senin, 1 Februari 2021. Adapun kenaikan tersebut rata-rata sekira 12,5% yang dapat mempengaruhi kenaikan harga rokok.

Meskipun secara umum kenaikannya 12,5%, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikanya berbeda-beda. Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A.

Penetapan ini dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari sisi kesehatan, tingkat merokok masyarakat, terutama ibu-ibu dan anak yang terus meningkat, hingga kondisi keuangan negara.

Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5% ini sempat mendapatkan penolakan dari petani tembakau, terutama di tengah kondisi Covid-19 saat ini.

Pengusaha rokok juga melakukan protes karena dianggap akan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkali-kali menegaskan akan mengimbau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk lebih memperbanyak penindakan terhadap rokok ilegal.

Dilansir dari CNBC, dengan berbagai pertimbangan tersebut akhirnya pemerintah tetap mengumumkan kenaikan cukai rokok pada akhir tahun lalu.

Berikut rincian Tarif Cukai Rokok tahun ini

1. Sigaret putih mesin Golongan I naik sebesar 18,4%

2. Sigaret putih mesin Golongan 2A naik sebesar 16,5%

3. Sigaret putih mesin Golongan 2B naik sebesar 18,1%

4. Sigaret kretek mesin Golongan 1 naik sebesar 16,9%

5. Sigaret kretek mesin Golongan 2A naik sebesar 13,8%

6. Sigaret kretek mesin golongan 2B naik sebesar 15,4%

7. Sigaret kretek tangan tidak berubah atau tidak naik

Dengan kenaikan tarif cukai rokok yang terbaru ini, besaran tarif untuk rokok kategori SKM menjadi Rp 535 dan Rp 865 per batangnya tergantung golongan.

Sementara untuk SPM besaran tarifnya mencapai Rp 565 dan Rp 935 per batangnya dan tergantung golongan.

Tentu saja kenaikan tarif cukai ini akan berdampak pada harga jual rokok. Apalagi Sri Mulyani menegaskan bahwa, dampak kenaikan tarif cukai 12,5% akan membuat harga rokok semakin mahal sehingga semakin sulit untuk dijangkau.

golongan SKM yang paling laris harga jual ecerannya akan naik dari Rp 1.700/batang menjadi kurang lebih Rp 1.938/batang.

Namun sebenarnya masyarakat masih dapat mengakses rokok dengan harga yang lebih murah jika mengacu pada Peraturan Dirjen Bea dan Cukai nomor 37 tahun 2017.

Dalam peraturan tersebut harga transaksi pasar (HTP) diperbolehkan di diskon 85% dari harga jual eceran. Artinya harga per batangnya masih bisa dipatok di Rp 1.647. Jika menggunakan harga ini sebagai patokan maka harga rokok masih terdiskon 15% - 38%. []

Baca juga:

Berita terkait
Modus Baru Pencurian Warung di Kudus, Pura-pura Borong Rokok
Dua pencuri pura-pura borong rokok sebelum bobol warung di Jalan Kudus - Pati, Jekulo. Modus baru pencurian warung di Kudus.
Risma: Bansos Jangan Digunakan untuk Beli Rokok!
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan penerima Bansos tidak boleh membeli rokok menggunakan uang pemeberian Bansos.
Kampanye Christmas2Quit, Gereja Sebagai Kawasan Tanpa Rokok
Kampanye #Christmas2Quit didukung PGI mengajak masyarakat berhenti merokok dan menciptakan kawasan tanpa rokok di gereja.