Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dituntut membenahi sistem institusi hukum lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Indonesia.
Hal itu diutarakan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Syafruddin Kalo berdasarkan banyaknya kasus yang dialami di lapas atau rutan.
"Jangan ada lagi warga binaan kabur, membuat keributan di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara (rutan)," kata Syafruddin, di Medan, Minggu 28 Oktober 2019, seperti dilansir dari Antara.
Penegakan hukum tersebut harus dilaksanakan secara tegas, dan tujuannya adalah untuk mendidik, serta memberikan efek jera.
Selain itu, kata dia, tertibkan peredaran narkoba yang ada di Lapas dan Rutan, karena hal itu salah satu penyebabnya terjadi masalah, dan kerusuhan di dalam kamar sel tahanan.
"Terus awasi ekstra ketat tamu-tamu yang berkunjung ke lapas maupun rutan, karena diduga mereka sebagai pemasok barang narkoba," ujar Syafruddin.
Ia mengatakan, penegakan hukum harus ditingkatkan bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran, dan terlibat tindak pidana kejahatan.
"Jadi, penegakan hukum tersebut harus dilaksanakan secara tegas, dan tujuannya adalah untuk mendidik, serta memberikan efek jera," ucap dia.
Syafruddin menyebutkan, petugas atau sipir yang terlibat, dalam peredaran narkoba di Lapas dan Rutan, harus diberikan sanksi yang tegas.
Hal itu, perlu menjadi perhatian serius bagi Menkumham Yasonna yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) tahun 1972.
Merasa bangga adanya alumnus Fakultas Hukum USU yang terpilih menjadi Menkumkam selama dua periode.
"Ini merupakan amanah yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada warga Provinsi Sumatera Utara.Kepercayaan yang diberikan Kepala Negara itu, harus dipegang dengan teguh dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," kata Guru Besar Fakultas Hukum USU itu.