Jakarta - Baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia. Izin perusahaan yang dicabut tersebut bukanlah pengelola dompet digital atau e-wallet OVO.
Pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
"OJK telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12 RT. 017 RW. 07, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940," demikian dinyatakan Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Dewi Astuti, dikutip, Rabu, 10 November 2021.
- Baca Juga: OJK Ungkap 104 Pinjol Resmi Berizin! Begini Upaya Satgas
- Baca Juga: Tujuan, Fungsi, dan Tugas OJK
Menurutnya, pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.
Dewi mengatakan bahwa dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan.
Selain itu PT OVO Finance Indonesia juga diharuskan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. OJK tegas meminta perusahaan untuk sebagai berikut.
- Baca Juga: 5 Aplikasi Investasi yang Sudah terdaftar OJK
- Baca Juga: Waspada! Berikut Daftar 104 Pinjol yang Terdaftar di OJK
- Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan
- Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban
- Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan. []