OJK Ungkap 104 Pinjol Resmi Berizin! Begini Upaya Satgas

Dari 104 penyelenggara fintech lending atau pinjaman online berizin dan terdaftar, hanya tinggal tiga penyelenggara fintech lending terdaftar.
Ilustrasi - Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Tagar/Fintech)

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan dua pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending per 25 Oktober 2021. Kedua pinjaman online tersebut yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia

"Pembatalan dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. Dengan demikian jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 104 penyelenggara," mengutip keterangan tertulis OJK, Sabtu, 6 November 2021.

Dari 104 penyelenggara fintech lending atau pinjaman online berizin dan terdaftar, hanya tinggal tiga penyelenggara fintech lending dengan status masih terdaftar. Ketiganya, yakni PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa dan PT Pintar Inovasi Digital.


Selain itu pemutusan akses keuangan pinjol ilegal juga dilakukan dengan meminta Bank Indonesia (BI) melarang fintech payment memfasilitasi pinjaman online ilegal.


Terdapat pula perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula 'ShopeePayLater' menjadi 'Lentera Dana Nusantara'. OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," ujar OJK.

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memberantas pinjaman online ilegal. Ada jumlah upaya dan cara yang dilakukan Satgas membumihanguskan pinjaman online ilegal.

Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing, mengatakan pertama mengumumkan entitas pinjaman online ilegal kepada masyarakat. Kedua, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketiga, memutus akses keuangan dari pinjol ilegal dengan menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK rekening existing yang diduga digunakan kegiatan pinjaman online.

"Selain itu pemutusan akses keuangan pinjol ilegal juga dilakukan dengan meminta Bank Indonesia (BI) melarang fintech payment memfasilitasi pinjaman online ilegal," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 5 November 2021. []



Berita terkait
Tips Agar Terhindar dari Pinjaman Online Ilegal
Sebagian besar masyarakat masih menganggap bahwa pinjaman yang diberikan tidak harus sepenuhnya dibayarkan kembali.
Pinjaman Online Ilegal, Tongam: Laporkan ke Pihak Berwajib
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menanggapi kasus pinjaman online (pinjol) ilegal harus diberantas oleh pihak berwajib.
4 Tanda Pinjaman Online yang Menipu dan Cara Menghindarinya
Sebaiknya pahami dahulu pengertian pinjaman online dan rekomendasinya, termasuk bagaimana cara menghindari pinjaman yang bisa menipu Anda.