Waspada Pencurian Menyamar Petugas PLN di Kediri

Kapolres Kediri AKBP Ronie menjelaskan SGH sudah belasan kali beraksi melakukan tindak pencurian dengan cara menyamar sebagai pegawai PLN.
Kapolres Kediri, AKBP Ronie Faisal saat rilis kasus pencurian di Mapolres Kediri. (Foto: Tagar/Fendhy Lesmana)

Kediri - Kepolisian Resort (Polres) Kediri berhasil mengungkap pelaku pencurian yang menyamar sebagai petugas PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dalam kasus ini polisi mengamankan seorang pria berinisial SGH 27 tahun, warga Desa Tanjung, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Ronie menjelaskan SGH sudah belasan kali beraksi melakukan tindak pencurian dengan cara menyamar sebagai pegawai PLN

Ini harus diwaspadai, yang bersangkutan berpakain PLN dan mengecek salah satu rumah.

SGH, kata Ronie, saat beraksi memakai kaos warna kuning dengan logo PLN. Disamping itu, pelaku juga membawa peralatan lengkap sebagaimana teknisi.

"Ini harus diwaspadai, yang bersangkutan berpakain PLN dan mengecek salah satu rumah. Di mana rumah itu kelihatan kosong, yang bersangkutan berpura-pura mengecek meteran layaknya petugas PLN," ujarnya kepada Tagar di Mapolres Kediri, Kamis 28 November 2019.

Ronie menjelaskan terungkapnya aksi SGH setelah adanya laporan dari warga bernama Nurul Khasanah, warga Desa Bulu, Kecamatan Purwoasri, Kediri pada 16 September 2019 lalu. 

Saat itu, SGH beraksi dengan berpura-pura tanya mengenai daya listrik. Sebagaimana petugas PLN, tanpa canggung SGH masuk ke rumah korban dengan membawa buku sambil mencatat meteran listrik.

"Ketika masuk ke dalam, pelaku melihat ada sebuah handphone milik korban yang ditaruh di meja ruang tamu. Melihat ada peluang, kesempatan tersebut tidak disia siakan dan langsung mengambil handphone korban," ujarnya.

Sadar jika handphone miliknya raib, Nurul akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi. Berbekal keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku sekaligus melakukan pengejaran.

"Ini barang buktinya sebuah Handphone," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui jika SGH merupakan mantan karyawan kontrak PT PLN. Hanya saja, kontrak kerja SGH tidak diperpanjang. Atas tindakannya, SGH terancam terjerat pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan dengan ancaman hukuman selama lamanya 5 tahun penjara. []

Baca juga:

Berita terkait
7,5 Kg Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Surabaya
Polisi dan juga BNNP Jatim sudah sering mengungkap penyelundupan sabu dalam jumlah besar melalui Surabaya
Karyawan Cafe di Kediri Terlibat Prostitusi Online
Unit PPA Polres Kediri mengamankan seorang karyawan Cafe berinisial DO karena menawarkan teman wanitanya dalam praktik prostitusi online.
Persik Kediri, Berjuang dari Bawah Bersama Anak Muda
Persik Kediri promosi ke Liga 1 dengan bermodalkan pemain muda. Ini yang membuat Persik tak memperkirakan bisa juara Liga 2 sekaligus promosi.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.