Karyawan Cafe di Kediri Terlibat Prostitusi Online

Unit PPA Polres Kediri mengamankan seorang karyawan Cafe berinisial DO karena menawarkan teman wanitanya dalam praktik prostitusi online.
Kapolres Kediri AKBP Ronie Faisal (kiri) saat rilis kasus prostitusi online di Mapolres Kediri, Rabu 27 November 2019. (Foto: Tagar/Fendhy Lesmana)

Kediri - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort (Polres) Kediri berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Dalam kasus prostitusi online ini, polisi mengamankan karyawan cafe di Kediri berinisial DO 20 tahun.

Kapolres Kediri AKBP Ronie Faisal menjelaskan DO diamankan karena menjajakan temannya berisinial NH 22 tahun kepada pria hidung belang. DO sendiri merupakan karyawan salah satu Cafe di Kediri dan sudah mengenal NH. Sementara NH, kata Ronie, dulunya bekerja sebagai tukang pijat panggilan sekaligus pekerja seks komersial (PSK).

Kita menahan satu orang (muncikari).

Ronie mengatakan pengungkapan praktik prostitusi online berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan jika kawasan di Kampung Inggris di Desa Tulung Rejo, Kecamatan Pare, Kediri ada praktek portitusi online. Berbekal keterangan tersebut, Unit PPA Polres Kediri langsung melakukan pendalaman penyelidikan.

Unit PPA Polres Kediri kemudian bergerak cepat melakukan penggerebakan sebuah hotel di Jalan Raya Katang Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kediri. Saat dilakukan penggerebekan di dalam kamar hotel nomer 918 tersebut, polisi mendapati pasangan bukan suami isteri.

"Mendapat laporan tentang maraknya prostitusi online di wilayah Kabupaten Kediri dan kita tindak lanjuti. Kita menahan satu orang (muncikari). Nah yang bersangkutan ini dari hasil perantara, mendapatkan keuntungan, dari kegiatan tersebut," kata dia.

Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, NH 22 bersama pasanganya langsung dibawa ke kantor Polres Kediri. Ronie menambahkan untuk tarif sekali kencan, DO mematok Rp 500 ribu. Dari hasil prostitusi online tersebut, DO mendapatkan komisi 20 persen atau sebesar Rp 100 ribu.

"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yakni 296 KUHP atau 506 KUHP," ujarnya.

Sementara itu, DO mengakui jika dalam praktik prostitusi online tersebut dirinya mendapat keuntungan hanya Rp 100 ribu.

"Itu membantu teman cari. Saya dapat cuma Rp100 ribu," ucapnya. [] 

Baca juga:

Berita terkait
Abdul Halim Iskandar Abaikan Imbauan MUI Jatim
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar tak mengabaikan imbauan MUI Jatim untuk tidak menggunakan salam lintas agama saat acara resmi.
Persik Kediri, Berjuang dari Bawah Bersama Anak Muda
Persik Kediri promosi ke Liga 1 dengan bermodalkan pemain muda. Ini yang membuat Persik tak memperkirakan bisa juara Liga 2 sekaligus promosi.
Kecelakaan Bus di Tol Sumo, Dua Penumpang Meninggal
Kecelakaan terjadi diduga sopir bus Kramat Djati mengantuk saat melintas di Tol Surabaya-Mojokerto yang menyebabkan bus terperosok ke sawah.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.