Serdang Bedagai - IL alias Nongol, 35 tahun warga Dusun I, Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut ditangkap polisi pada Jumat, 31 Juli 2020.
Lelaki pengangguran ini ditangkap karena mencuri lima tabung Liquified Petroleum Gas subsidi berukuran 3 kilogram dari warung milik Agusti, 30 tahun, di Kecamatan Pantai Cermin.
Pelaku ditangkap berdasarkan keterangan saksi yang melihat aksi nekatnya masuk ke dalam warung pukul 11.00 WIB. Kemudian, Agusti membuat laporan ke Mapolsek Pantai Cermin dan akhirnya pelaku ditangkap.
Ini masih didalami, kami masih menyelidiki sudah berapa kali dia melakukan pencurian
Kepala Polsek Pantai Cermin, Polres Serdang Bedagai Ajun Komisaris Polisi Teddy Napitupulu membenarkan anak buahnya menangkap Nongol setelah menerima laporan Agusti.
"Jadi, ada saksi yang melihat aksi pelaku, makanya dia kami amankan. Setelah itu diinterogasi dan dia mengakui telah mengambil lima tabung gas elpiji bersubsidi. Saat ini dia masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Teddy.
Pengakuan sementara, Nongol mencuri karena kebutuhan ekonomi. Uang itu untuk belanja keluarganya.
"Ini masih didalami, kami masih menyelidiki sudah berapa kali dia melakukan pencurian, apakah benar untuk kebutuhan ekonomi atau tidak," terangnya.[]
Baca juga:
- Jelang Idul Adha, Pencurian Sapi Marak di Sumbar
- Tiga Pelaku Pencurian 7 Kambing Kurban di Maluku
- Brimob Sumut Ringkus Buron Pencurian Uang Miliaran