Tiga Pelaku Pencurian 7 Kambing Kurban di Maluku

Polisi berhasil menangkap komplotan pencurian hewan kurban dan kendaraan bermotor di Kota Ambon, Maluku.
Polisi memperlihatkan pelaku pencurian hewan kurban dan motor di Maluku, Rabu, 29 Juli 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Jaya)

Ambon - Personil Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Leasse, berhasil membekuk komplotan pencurian hewan kurban dan kendaraan bermotor di Kota Ambon, Maluku, Selasa, 28 Juli 2020.

Tiga pelaku berinsial IB, RS dan AS ini rupanya telah melakukan aksinya sejak April 2020. Dalam aksinya, kawanan pencuri ini berhasil menggondol 7 ekor ternak kambing milik salah satu warga Waihaong, RT 03/02 Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Rupanya ternak kambing itu dipelihara untuk dijual pada hari raya kurban, yang peringatannya jatuh pada 31 Juni 2020. Ternak kambing yang diikat di pemukiman warga itu, diperkirakan raib sekitar pukul 14.00 WIT.

Para pelaku sangat meresahkan warga, dan sudah berhasil kami tangkap kemarin.

Akibat aksi mereka, korban diperkirakan merugi hingga puluhan juta. Berhasil lolos dari pengamatan pihak kepolisian, komplotan ini kembali beraksi. Kali ini, mereka menyasar kendaraan bermotor milik salah satu warga Passo, Kecamatan Baguala, Ambon.

Motor Yamaha Fino warna coklat yang diparkir di depan SDN Tomalima Passo ini, dibawa kabur pada Jumat, 22 Mei 2020 sekitar pukul 12.20 WIT oleh para pandawa perampok itu.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan P.p Leasse, AKP Mido J Manik kepada media ini, Rabu, 29 Juli 2020.“Korban pemilik kambing berinsial UW, adalah warga Waihaong. Peristiwa pencurian sudah terjadi sejak April lalu, sedangkan untuk kendaraan bermotor pemilik berinisial VVL, dicuri bulan Mei lalu. Para pelaku sangat meresahkan warga, dan sudah berhasil kami tangkap kemarin,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan P.p Leasse, AKP Mido J Manik kepada media ini, Rabu, 29 Juli 2020.

Dia juga menjelaskan, setiap ada kesempatan, kawanan pencuri ini langsung beraksi dan bergerak sangat cepat. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 ayat – (1) ke (1e) dan ke (4e) dan atau Pasal 362 KUHPidana. "Sudah ditetapkan tersangka, dan ditahan. Proses selanjutnya kita kordinaso dengan Jaksa untuk penyerahan berkas perkara," katanya. []

Baca juga: 

Berita terkait
Asrama Putri Maluku di Makassar Dibobol Maling
Pelaku memanfaatkan situasi kosong Asrama Mahasiswi Maluku di Jalan Tupai Makassar. Penghuni Asrama pulang kampung untuk libur perkuliahan.
Nelayan Aru Maluku Ditemukan Tewas di Pantai El
Polsek Kei Besar, Maluku Utara mendapatkan laporan dari warga yang menemukan sesosok mayat di dekat Pantai Ohoi El.
Kapal Mati Mesin, 40 Warga Maluku Selamat dari Maut
Sebanyak 40 penumpang KM Valantine yang mengalami di sekitar perairan Laut Banda berhasil selamat. Ini kronologinya
0
Setahun Bekerja Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 22 Triliun
Mahfud MD, mengatakan Satgas BLBI telah menyita tanah seluas 22,3 juta hektar atau senilai Rp 22 triliun setelah setahun bekerja