Warga Humbahas Protes 3 Perusahaan Merusak Jalan

Pemekab Humbahas selesaikan konflik warga dengan tiga perusahaan.
Yuli berfoto di jalanan berlumpur untuk memeperotes jalan rusak. (Foto : Instagram/@seputarpulaurimausumsel)

Humbahas - Warga tiga kecamatan di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara protes terhadap tiga perusahaan di wilayah mereka lantaran merusak jalan.

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan kemudian menyelesaikan konflik warga dengan tiga perusahaan tersebut yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis.

Tiga kecamatan dimaksud yakni Kecamatan Parlilitan, Tarabintang dan Pakkat. Sedangkan tiga perusahaan pembangkit listrik antara lain PT Charma Paluta Energi, PT Alabama Energy dan PT Citra Multi Energi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Tonny Sihombing mewakili pemerintah menandatangani kesepakatan dan perwakilan tiga perusahaan.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Humbang Hasundutan Hotman Hutasoit membenarkan kesepakatan tersebut. Menurut dia, itu dibuat agar pengembang bertanggung jawab memperbaiki jalan rusak akibat lalu lalang kendaraan mereka.

Adapun isi kesepakatan di antaranya melaksanakan komitmen yang tercantum dalam dokumen UKL-UPL pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), pembangunan jaringan listrik dari pembangkit (power house) menuju titik transaksi dengan PT PLN wajib memiliki izin lingkungan.

Kemudian jika timbul permasalahaan atau konflik dalam pelaksanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH), agar segera menyelesaikan sesuai dengan ketentuan.

Pengangkutan barang atau material harus menggunakan angkutan yang sesuai dengan kelas jalan yakni kelas III yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter dan muatan sumbu terberat 8 ton serta memenuhi ketentuan tata cara pemuatan barang.

Surat KesepakatanSurat Kesepakatan Pemerintah Kabupaten Humbahas dengan PT Citra Multi Energi. (Foto: Tagar/Dedy Simbolon)

Dalam pengangkutan material yang dimensi dan tonase tidak dapat dikurangi, maka harus mendapatkan izin dan pemanduan dari Dinas Perhubungan dan pengangkutan dilaksanakan pada malam hari.

Seperti kendaraan truk pengangkut material pada proyek pembangunan PLMTH milik PT CME, inilah salah satu penyebabnya karena bukan jalannya

Ke tiga pengembang, segera memperbaiki kerusakan yang terjadi pada badan jalan dan berkoordinasi dengan Dinas PUPR, melaksanakan pengujian kelaikan peralatan dan surat izin operator alat angkut dan angkat, serta buku kerja operator.

Terakhir, pengembang harus memiliki kantor perwakilan di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sebelumnya, warga Kecamatan Parlilitan protes kerusakan jalan yang menghubungkan Dolok Sanggul-Parlilitan, akibat truk pengangkut material milik perusahaan PT Citra Multi Energi untuk pembangunan PLTM di Desa Sion Selatan.

Pemuda setempat Oskan Hasugian mengatakan, kondisi jalan Dolok Sanggul-Parlilitan memang sudah rusak, dan kian diperparah kendaraan yang melintas milik pengembang.

"Seperti kendaraan truk pengangkut material pada proyek pembangunan PLMTH milik PT CME, inilah salah satu penyebabnya karena bukan jalannya," ungkap dia.

Menurutnya, lalu lalang truk ini sudah berlangsung satu tahun dan setiap lewat paling sedikit muatannya mencapai 20 ton.

"Yang dibawa semen bisa kita pastikan, karena satu truk muatannya rata-rata 20 kantong semen. Saya tahu itu karena teman kita yang bongkar di lokasi proyek," ungkap Oskan yang juga petugas SPSI di kecamatan itu.

Kondisi jalan Dolok Sanggul-Parlilitan terparah ada di beberapa badan jalan Desa Janji Hutanapa, Baringin Natam, dan Barati. Sejumlah titik gorong-gorong pun ikut hancur, seperti di Sijukkang dan Aek Colling.

"Bahkan ada badan jalan yang nyaris tidak bisa dilintasi itu di Baringin," tambah warga marga Hutabarat.[]

Baca juga:

Berita terkait